Home » Tegakkan Perda, Karaoke Queen Bakal Ditutup
Tegakkan Perda, Karaoke Queen Bakal Ditutup

Tegakkan Perda, Karaoke Queen Bakal Ditutup (Foto: Dok Humas Polres Grobogan)

GROBOGAN, KanalMuria – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait Kafe dan Karaoke Queen di rumah produk unggulan UMKM milik KUD Sawo Jajar, Pemkab Grobogan langsung melakukan Rapat Koordinasi terkait Penegakan Perda.

Bangunan kafe dan tempat karaoke itu sendiri, semula adalah Rumah Produk Unggulan UMKM milik KUD Sawo Jajar ini berada di Gajah Mada, Lingkungan Nglejok, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Rapat koordinasi membahas terkait bangunan Rumah Produk Unggulan UMKM yang menjadi kafe dan tempat karaoke ilegal tersebut turut dihadiri Kasat Samapta Polres Grobogan AKP Daryanto.

Dalam rapat koordinasi ini juga dihadiri Perwakilan Koperasi Sawo Jajar Bambang S dan Perwakilan Koperasi Primkopti, Bisri Muftofa. Kepala Satpol PP Grobogan, Nur Nawanta mengungkapkan, usaha kafe dan tempat karaoke ini dikelola Ma’ruf dengan izin awal sebagai tempat rumah makan.

Namun, saat Satpol PP melakukan pengecekan di lapangan terdapat penemuan adanya minuman beralkohol kadar lebih dari 5 persen, adanya penambahan bangunan room karaoke di belakang rumah makan.

“Ternyata di luar sepengetahuan pemilik bangunan dan menyalahi perizinan sebagai rumah makan. Tanahnya milik KUD Sawo Jajar Purwodadi dan bangunan milik Koperasi Primkopti Purwodadi yang berupa Rumah Produk Unggulan Koperasi dan UMKM Kabupaten Grobogan,” jelas Nur Nawanta.

Selanjutnya, bangunan tersebut disewa oleh LSM Format dan pelaksanaannya dilimpahkan kembali kepada pihak lain. “Selain melanggar Perda dengan kegiatan karaoke ilegal, juga terjadi wanprestasi karena sudah habis kontrak perjanjian sewa tempat namun tidak meninggalkan lokasi,” jelas Nur Nawanta.

Begitu juga dengan Kasat Samapta Polres Grobogan AKP Daryanto yang setuju dengan penertiban usaha kafe karaoke tanpa tebang pilih itu. “Juga dilakukan upaya jalur hukum karena jelas melanggar Perda,” kata AKP Daryanto.

Sementara itu, pengurus KUD Sawo Jajar menyampaikan, bahwa KUD Sawo Jajar sudah menyampaikan surat peringatan dan pemutusan kontrak. “Tidak ada tanggapan dari penyewa dan kami belum pernah menerima uang hasil usaha sesuai dengan kesepakatan dengan LSM Format,” jelas perwakilan KUD Sawo Jajar, Bambang S.

Bahkan, LSM tersebut selaku pihak penyewa melimpahkan ke pihak lain dalam pengelolaannya.

Sementara itu, Sekda Grobogan Moh Soemarsono memerintahkan kepada Disporabudpar dan Satpol PP mengagendakan untuk sekalian menertibkan semua kafe karaoke tanpa izin di Kabupaten Grobogan sesuai SOP.

“Misalnya dengan memberikan Surat Peringatan 1 sampai 3 dan seterusnya hingga selain ditutup juga dilakukan proses hukum,” jelas Soemarsono.

Pihaknya juga meminta segera dilakukan langkah oleh KUD Sawo Jajar dengan pihak penyewa dan dituangkan secara tertulis terkait kepastian waktu pengosongan lokasi. “Jika tidak ada tanggapan, maka KUD Sawo Jajar agar melakukan langkah hukum,” tambahnya.

Sekda Grobogan juga memerintahkan agar Satpol PP dan Disporabudpar segera memberikan surat peringatan kepada usaha karaoke tersebut. “Jika sudah sampai surat ke 3 dan tidak diindahkan, maka Satpol PP mengajukan permohonan eksekusi kepada Bupati Grobogan juga ditambah proses hukum,” tegasnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut dijelaskan juga bahwa permasalahan pokok adalah persoalan bisnis to bisnis antara pemilik bangunan dan penyewa bangunan.

“Karena sudah habis masa sewa, maka terjadilah penguasaan aset secara ilegal, sehingga pihak pemilik dapat meminta kembali asetnya secara baik-baik ataupun jika perlu dengan langkah hukum, sehingga belum perlu lebih jauh sampai pada penertiban kegiatan karaokenya,” tambah Soemarsono. (tra/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *