
Jual Keponakan Sendiri, Mucikari Banyumas Diciduk Polisi (Foto: Dok Humas Polres Banyumas)
BANYUMAS, KanalMuria – Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang perempuan berinisial P, 21, karena menjadi mucikari dua anak di bawah umur. Perempuan warga Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas itu mengaku, korban merupakan keponakannya.
“Modusnya, pelaku mencari keuntungan menjual keponakannya sendiri kepada laki-laki lain untuk melakukan persetubuhan selayaknya hubungan suami istri dengan imbalan berupa uang,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi melalui keterangan tertulis, Jumat (05/05).
Dia menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal ketika orang tua kedua korban curiga setelah anaknya dibawa P pada Minggu (30/04). “Setelah ditanya, korban mengaku dijual P untuk melakukan persetubuhan di sebuah hotel di Baturraden,” lanjut Agus.
Berdasarkan pengakuan itu, orang tua korban lantas melaporkan hal itu kepada polisi pada Rabu (03/05). Menerima laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas melakukan pemeriksaan saksi dan mencari barang bukti serta petunjuk untuk menemukan keberadaan pelaku.
“Kita langsung bergerak untuk menangkap pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan praktik perdagangan orang sejak tahun 2022 dengan tarif Rp 300-400 ribu. Dan pelaku mendapatkan imbalan dari setiap transaksi tersebut,” ungkap Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 17 jo Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan atau Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (iby/de)