Home » Presiden: Pemerintah Segera Upayakan Evakuasi 20 WNI Korban TPPO dari Myanmar
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Sarinah, Jakarta.

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di Sarinah, Jakarta.(Foto: Dok BPMI Setpres)

JAKARTA, KanalMuria – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah tengah berupaya untuk mengevakuasi 20 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar. Menurut Presiden, para WNI tersebut telah tertipu dan dibawa ke tempat yang tidak diinginkan.

“Kementerian Luar Negeri sedang berkomunikasi dengan Myanmar agar WNI kita yang ada di sana. Ini kan penipuan dibawa ke tempat yang tidak diinginkan oleh mereka,” ujar Presiden dalam keterangannya kepada awak media di pusat perbelanjaan Sarinah, Jakarta, pada Kamis (04/05).

Lebih lanjut, Presiden menegaskan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi terus melakukan berbagai langkah untuk memastikan agar para WNI itu bisa segera kembali ke Tanah Air.

“Kementerian Luar Negeri, Bu Menlu, sedang berusaha untuk melakukan evakuasi. Jadi kita sedang berusaha untuk membawa, mengevakuasi mereka keluar dari Myanmar,” tandasnya.

Seperti diberitakan, Bareskrim Polri menerima laporan atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap 20 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar.

Pelapor merupakan pihak keluarga dengan pendampingan Diplomat Muda Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Rina Komaria dan Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno.

“Terkait kasus ini sudah ada laporan Polisi dan Bareskrim sejak berita viral sudah melakukan penyelidikan dan kemaren pihak keluarga korban membuat laporan polisi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Dari penyelidikan dan laporan tersebut, Karo Penmas menuturkan, penyidik Bareskrim telah meminta keterangan dari orang tua korban. Berdasarkan keterangan orang tua korban bahwa anaknya diberangkatkan oleh sponsor dengan negara tujuan Thailand, namun akhirnya korban dipindahkan ke Myanmar.

Atas laporan itu, polisi pun akan melakukan proses hukum terhadap perekrut, sponsor ataupun orang yang memberangkatkan para korban. Gelar perkara pun akan dilakukan guna meningkatkan kasus ini menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Terkait kondisi 20 WNI yang diduga jadi korban TPPO, ia menuturkan, pihak Kemenlu sudah meneruskan kepada KBRI Yangon dan selanjutnya dikirim nota diplomatik ke Kemlu Myanmar. Dari hasil penelusuran, 20 WNI tersebut tidak tercatat dalam lalu lintas Imigrasi Myanmar, sehingga diduga masuk secara ilegal. (eds/soe)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *