
Satpol PP Kota Semarang Tertibkan 40 PKL Liar di Lingkar Simpang Lima (Foto: Dok Pemkot Semarang)
SEMARANG-KOTA, KanalMuria – Satpol PP Kota Semarang menertibkan 40-an pedagang kaki lima (PKL) liar yang brrdagang di dalam lingkar lapangan Simpang Lima. Penertiban dilakukan dengan penyitaan partisi dagang seperti meja, kursi, tenda, payung dan lain lain.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan, sejak beberapa tahun lalu daerah tersebut dilarang untuk berdagang. “Di situ tidak boleh ada pedagang. Kawasan larangan. Hanya murni untuk wisata,” kata Fajar, Jumat (28/04).
Penertiban ini, kata dia, menindaklanjuti aduan warga yang merasa gerah soal adanya pedagang di lapangan. “Kebetulan kita dapat perintah dari Bu Wali Kota Semarang untuk cek dan hasilnya luar biasa banyak,” jelasnya, dikutip dari semarangkota.go.id.
Dia menyebutkan kawasan integrasi Simpang Lima, Jalan Pahlawan dan Jalan Imam Barjo merupakan larangan tempat berdagang.
“Daerah ini harus steril. Kalau nekat dagang, Satpol PP punya wewenang menindak. Silahkan dagang di tempat yang telah disediakan seperti di Shelter pinggiran Simpang Lima yang tepi jalan dan depan Taman Indonesia Kaya,” tegas dia.
Dua pedagang yang terkena razia, enggan menyebut namanya, sama-sama mengatakan sebenarnya memang daerah tersebut larangan berdagang. Namun mereka membayar uang ke seorang oknum agar bisa berdagang secara liar.
“Ya tahu kalau enggak boleh untuk dagang tapi kita dikoordinir dan bayar ke Y***O agar bisa berdagang,” kata pria muda itu.
“Saya juga bayar ke Y***O sebesar 15 ribu agar bisa dagang,” ungkap wanita 65 tahun itu sembari menangis. (tra/ion)