Home » Gasak 37 Juta di Warung Mie, Tiga Pelaku Curat Ditangkap 1 DPO
Gasak 37 Juta di Warung Mie, Tiga Pelaku Curat Ditangkap 1 DPO

Gasak 37 Juta di Warung Mie, Tiga Pelaku Curat Ditangkap 1 DPO (Foto: Dok Humas Polres Magelang Kota)

MAGELANG-KOTA, KanalMuria – Tiga tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) salah satu warung mie di Kota Magelang berhasil diringkus jajaran Polres Magelang Kota, Kamis (27/04). Satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Pencurian yang merugikan korban sebesar Rp 37.119.500, terjadi pada Minggu dini hari (16/04). Selain mengambil uang, para tersangka juga mengambil DVR CCTV untuk menghilangkan jejak.

“Tiga tersangka yang telah diamankan, di antaranya MK, 49, warga Kendal Jawa Tengah, S, 32, dan R, 45, warga Batang Jawa Tengah,” jelas Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, saat Konferensi Pers di Mapolres Magelang Kota, Selasa (02/05).

Lebih lanjut, Kapolres menyebutkan mereka mempunyai peran masing-masing untuk melancarkan aksinya. “MK bertugas sebagai driver, S dan R sebagai eksekutor pencurian, sedangkan otak dari pencurian, R, masih dalam pengejaran sampai saat ini,” terang Yolanda.

Menurut pengakuan para tersangka, S dan R mendapatkan imbalan sebesar Rp 10 juta sedangkan MK menerima Rp 3 juta.

“Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) huruf ke – 4e KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal tujuh tahun,” ujar Kapolres. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *