
Ribuan Buruh Belum Dapat THR Keagamaan, Kemnaker Siapkan Sanksi pada Perusahaan (Foto: Istimewa)
JAKARTA, KanalMuria – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 2.369 aduan THR Keagamaan pada Posko Satgas THR 2023 hingga Senin (01/05). Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, ribuan itu melibatkan 1.529 perusahaan.
Dia menjelaskan, baru 413 aduan atau 27 persen dari total aduan yang ditindaklanjuti Kemnaker. Sehingga saat ini masih terdapat 1.116 laporan yang belum ditindaklanjuti.
“Masih ada 1.116 laporan yang belum ditindaklanjuti. Kita terus koordinasikan untuk menyelesaikan dengan disnaker provinsi,” ujar Anwar, Senin (01/05).
Sebagai informasi. Posko Satgas THR Keagamaan 2023 telah ditutup pada Jumat (28/04) kemarin. Anwar menyebut, Pengawas Ketenagakerjaan akan memeriksa kondisi keuangan perusahaan apakah masuk kategori mampu untuk membayar THR atau tidak.
Anwar mengungkapkan, terdapat dasar hukum pembayaran THR. Yaitu pada PP Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016.
Pada pasal 10 ayat 1 aturan tersebut berbunyi, [engusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.
Dia menegaskan, Kemnaker menyiapkan sejumlah sanksi ke pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR atau tidak membayar THR sama sekali. “Jika terbukti mampu, tapi belum membayar, akan ada sanksi dari ringan hingga berat, yaitu penutupan usaha,” lanjut Anwar.
Adapun sanksi tidak pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan akan menerima sanksi administratif berupa, teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha
Sementara pengusaha yang terlambat membayar THR akan terkena denda sebesar 5 persen dari total THR yang perlu dibayarkan. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh.
Perlu diperhatikan pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada para karyawannya
“Denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh,” tulis Kemnaker dalam keterangannya. (iby/de)