Home » Ditawarkan via Medsos, Ribuan Petasan Siap Ledak Berhasil Digagalkan Polisi
Ditawarkan via Medsos, Ribuan Petasan Siap Ledak Berhasil Digagalkan Polisi

Ditawarkan via Medsos, Ribuan Petasan Siap Ledak Berhasil Digagalkan Polisi (Foto: Dok Humas Polres Tegal Kota)

TEGAL-KOTA, KanalMuria – Menjelang Idul Fitri 1444 H jajaran Polres Tegal Kota kembali menyita ribuan petasan siap ledak dari seorang penjual di Kota Tegal, Minggu (16/04)

Kapolres Tegal Kota melalui Wakapolres Kompol Wibowo Saputra, mengatakan, pihaknya berhasil menyita ribuan butir petasan tersebut dari penjual di wilayah Pesurungan Kidul Tegal Barat. Mereka sengaja memasarkannya secara online melalui media sosial.

“Sebanyak 2.540 butir petasan jenis leo ukuran besar dan jenis renteng berhasil kita sita dari TP, 29, warga Pesurungan Kidul. Yang bersangkutan sengaja memasarkan petasan secara online melalui media sosial Facebook,” ungkap Wakapolres.

Dia menjelaskan, penyitaan berawal dari tim cyber Sat Samapta melakukan monitoring pada dunia maya. Saat itu mendapati adanya seseorang yang menawarkan petasan lengkap dengan nomor kontaknya. Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Satsamapta bersama Polsek Tegal Barat bergerak ke lokasi penjual petasan.

“Berbekal informasi yang kita dapat dari Facebook tersebut, tim dari Satsamapta bersama Polsek Tegal Barat langsung bergerak ke lokasi. Dan setelah kita lakukan pemeriksaan, benar ditemukan ribuan petasan siap edar dengan berbagai jenis,” terang Wakapolres.

Dia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia sampai Lebaran. Dengan harapan pada saat perayaan Idul Fitri nanti Kota Tegal benar-benar zero petasan.

Wakapolres juga mengimbau kepada masyarakat Kota Tegal khususnya para pembuat ataupun penjual petasan. Sebaiknya tidak lagi memperjual belikan petasan. Karena selain bunyinya yang mengganggu ketertiban umum, petasan juga berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain.

“Bermain petasan itu sangat berbahaya. Selain dapat mengancam keselamatan jiwa, pengedarnya juga dapat terancam sangsi pidana sesuai dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan bahan peledak,” ujarnya. (jt/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *