
Tak Kunjung Bayar Utang Refaksi, Aprindo Ancam Stop Jual Minyak Goreng (Foto: Ilustrasi)
JAKARTA, KanalMuria – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengancam akan menyetop penjualan minyak goreng premium di puluhan ribu gerai ritel modern mereka. Aksi itu dipicu karena Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum menerbitkan penggantian selisih harga jual minyak goreng (rafaksi) lebih dari satu tahun yang mencapai sekitar Rp 344 miliar.
“Dari penghitungan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, harga minyak goreng pada Januari 2022 Rp17.260-Rp18.000 per liter. Namun, saat itu, peritel diminta untuk menjual Rp14.000 per liter pada 19-31 Januari 2022,” kata Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey, Kamis (13/04).
Pada aturan itu, pemerintah juga diharuskan membayar selisih harga minyak goreng. Tapi, utang belum dilunasi, Permendag Nomor 3, justru digantikan dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022.
Karena ketentuan itu, lanjut Roy, hingga saat ini pengusaha belum menerima pembayaran utang itu. “Permendag 6 dibuat, sehingga Permendag 3 jadi tidak berlaku. Meski tidak berlaku, bukan berarti rafaksi tidak dibayar. Kita sudah setorkan semua data pada 31 Januari sudah kita penuhi semuanya, tapi belum juga dibayar,” imbuhnya. (iby/soe)