
Lebaran Datang, ASN Pemalang Dilarang Terima Gratifikasi (Foto: Dok Pemkab Pemalang)
PEMALANG, KanalMuria – Pemkab Pemalang melarang jajarannya menerima gratifikasi dalam bentuk apapun saat Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Arahan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Plt Bupati Pemalang, Mansur Hidayat dengan nomor nomor 700/1136/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Melalui itu, Mansur mengimbau perayaan Idul Fitri maupun hari besar keagamaan lainnya, untuk meningkatkan religiusitas. Terlebih, pada hari-hari tersebut, tradisi masyarakat Indonesia, lumrahnya saling berbagi parcel atau bingkisan.
Karena itu, Plt upati Pemalang berpesan, perayaan hari keagaman untuk menjalin silaturahmi saling berbagi utamanya kepada pihak yang membutuhkan. Dia meminta perayaan tersebut untuk tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundangundangan yang berlaku,
“Aparat Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan graifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan peraturan / kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” kata Mansur.
Berdasarkan Pasal 128 dan Pasal 12C Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang -Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ASN/Penyelenggara Negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Mansur menyampaikan, ketentuan teknis menegani pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan gratifikasi. Menurutnya, permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh ASN / Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau ASN/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
“Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing – masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” lanjutnya.
Mansur juga melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Dia menegaskan, fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Plt Bupati Pemalang itu berharap para pimpinan dapat melakukan langkah – langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Upaya itu untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk tidak memberikan gratifikasi, uang pelicin, atau suap dalam bentuk apapun kepada ASN yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan www.kpk.go.id/ gratifikasi atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.
Pelaporan Gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id, surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau alamat pos KPK. Aplikasi pelaporan online (GOL mobile) dapat diunduh di Play Store atau App Store dengan kata kunci: GOL KPK, Gratifikasi KPK, atau melaporkan adanya penerimaan gratifikasi yang diterimanya kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Kabupaten Pemalang, Jin Pemuda No. 44 Pemalang.(iby/de)