Home » Ketua Apindo Minta Pengusaha Tidak Menunda Bayar THR Karyawan
Ketua Apindo Minta Pengusaha Tidak Menunda Bayar THR Karyawan

Ketua Apindo Minta Pengusaha Tidak Menunda Bayar THR Karyawan (Foto: Dok Pemkot Semarang)

SEMARANG-KOTA, KanalMuria – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang menyampaikan kondisi perekonomian di Kota Semarang kini jauh lebih baik dibandingkan dua tahun terakhir saat pandemi Covid-19.

Ketua Apindo Kota Semarang, Dedy Mulyadi mengatakan, perusahaan di ibu kota Jawa Tengah rata-rata sudah memiliki daya dalam membayar THR kepada pegawainya. Diharapkan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini bisa lebih lancar.

“Kalau dua tahun lalu beda jauh. Banyak yang menunda, mencicil, dan lain-lain. Mudah-mudahan tahun ini, saya rasa agak normal,” ungkapnya, dikutip dari semarangkota.go.id.

Ia menjelaskan, sejauh ini tidak ada keluhan dari perusahaan terkait mekanisme pemberian THR yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja.

Apindo juga belum mendapat laporan adanya perusahaan yang ingin menunda pemberian THR. Begitu pula, Disnaker juga belum menerima laporan adanya penundaan pemberian THR. “Mudah-mudahan tidak ada perusahaan yang menunda pemberian THR,” katanya

Menurutnya, pemerintah memang ingin mempercepat pembagian THR. Namun, setiap perusahaan memiliki kemampuan keuangan yang berbeda-beda.

Ia berharap, setiap perusahaan bisa mengikuti regulasi dari pemerintah. Perusahaan yang tidak bisa memberikan THR sesuai ketentuan diminta segera membahas secara bipartid agar tidak menimbulkan persoalan.

“Bagi yang tidak mampu membayar, saya minta dibahas dalam diskusi bipartid supaya tidak timbul masalah di kemudian hari. Kami imbau pengusaha yang padat karya atau banyak karyawannya bisa membayar sesuai aturan pemerintah,” harapnya.

Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang telah membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di Kantor Disnaker setempat, mulai Senin (03/04) untuk memfasilitasi keluhan tenaga kerja.

Kepala Disnaker Kota Semarang Sutrisno, mengatakan, posko pengaduan THR dibuka untuk memfasilitasi para pekerja yang ingin mengadukan tentang kejelasan THR yang belum didapatkannya.

“Melalui posko pengaduan THR, diharapkan bisa membantu para pekerja yang belum mendapat THR sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya

Sutrisno meminta seandainya ada perusahaan belum membayarkan THR maka pekerja bisa langsung membuat pengaduan di posko aduan THR.

Aduan tersebut, kata dia, akan dibawa ke satuan kerja provinsi untuk selanjutnya mendatangi perusahaan dan melakukan koordinasi dengan perusahaan tersebut terkait pencairan THR.

“Disnaker akan berkonsolidasi dan membantu mencarikan solusi atas kendala pencairan THR tersebut. Kalau sanksinya, jika memang tidak dibayarkan nanti satker yang menentukan,” tegasnya. (tra/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *