
Curanmor Agustus 2022, Sukses Dibongkar Polisi dalam Beberapa Hari (Foto: Dok Humas Polres Karanganyar)
PEKALONGAN, KanalMuria – Dua pelaku pencurian motor (curanmor), CS alias Gudel, 37 dan ZA alias Jaenal, 44, diringkus Polres Pekalongan. Kasus pencurian itu sejatinya terjadi pada Jumat (05/08/2022) silam di Desa Sawangan, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan.
Kasi Humas Polres Pekalongan, Ipda Suwarti menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban berinisial K, warga desa setempat, memarkir motor Honda Vario 125 di depan rumahnya pada pukul 17.30 WIB. Motor bernomor polisi (nopol) G 3132 TB diketahui telah dikunci stang, dan ditinggal masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
Lalu satu jam berselang, salah satu keluarganya bermaksud memasukkan motor tersebut. Tapi, keluarga korban terkejut saat mendapati motornya sudah hilang.
“Sempat ditanyakan ke keluarga lainnya, namun tidak ada yang memakai motor tersebut. Sebelumnya, BPKB dan STNK beserta kunci duplikat motor tersebut diketahui hilang sekitar Februari 2022 di rumah korban yang disimpan di dalam lemari dan kondisi rumah sedang direnovasi,” kata Ipda Suwarti, Kamis (06/03).
Meski telah terjadi cukup lama, kasus pencurian itu baru dilaporkan secara resmi pada Senin (03/04). Usai menerima laporan itu, pihak kepolisian bergerak melakukan penyelidikan.
Hasilnya, Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor, STNK serta BPKB atas nama korban pada Rabu (05/04) sekitar pukul 11.00 WIB dari tangan AS. Polisi juga mengamankan kunci kontak duplikat motor tersebut.
Setelah dilakukan pengembangan, motor beserta surat-surat itu dibeli AS dari CS alias Gudel, dengan perantara ZE alias Kenyut. Petugas lantas melakukan pemeriksaan terhadap CS dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor beserta surat-suratnya bersama ZA.
Atas peristiwa itu, Ipda Suwarti mengimbau kepada korban dari aksi kejahatan untuk langsung menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi. Sebab, dengan adanya laporan itu, polisi dapat lebih cepat dalam melakukan pengungkapan kasus kejahatan.
Karena itu, setiap orang yang menjadi korban tindak pidana diminta untuk tidak ragu membuat LP. “Untuk masyarakat apabila mengalami suatu tindak pidana atau sesuatu yang tidak menyenangkan terhadap dirinya, kami menyarankan sebaiknya melaporkan kepada pihak kepolisian setempat, baik Polsek maupun Polres,” ucapnya.
Dengan adanya laporan dari masyarakat, polisi bisa memiliki informasi lebih detail tentang lokasi beroperasinya pelaku kejahatan itu. Polisi juga bisa mengetahui modus bahkan ciri-ciri pelaku, itu membuat petugas bekerja lebih cepat. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian secara materi kurang lebih Rp 12 juta. (jt/iby)