
Dinperinaker Buka Posko Layanan Konsultasi dan Aduan THR (Foto: Dok Pemkab Temanggung)
TEMANGGUNG, KanalMuria – Pemkab Temanggung melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) mendirikan Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023/Idul Fitri 1444 H yang bertempat di Kantor Dinperinaker Temanggung.
Kepala Dinperinaker, Agus Sarwono menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan disebutkan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban dari perusahaan atau pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja/buruh.
“Di Kabupaten Temanggung terdapat total perusahaan besar, sedang, dan kecil itu ada 118 dengan pekerja 27.803,” kata Agus Sarworno, di Kantor Dinperinaker, Senin (05/04).
Mengutip temanggungkab.go.id, lebih lanjut, ketentuan tentang pemberian THR kepada pekerja/buruh seperti yang disampaikan Agus Sarwono meliputi hal sebagai berikut, pekerja/buruh yang telah bekerja dalam waktu 1 bulan berturut turut, pekerja/buruh yang memiliki perjanjian dengan pengusaha, baik itu PKWT maupun PKWTT.
Adapun perhitungan besaran THR bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja, dengan perhitungan jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
“Terkait pemberian THR ini diberikan maksimal 7 hari sebelum pelaksanaan hari raya, dan untuk pemberian THR tidak boleh dicicil atau harus kontan,” tegasnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Dinperinaker menyampaikan apabila nanti ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban yang telah disampaikan tersebut, pekerja/buruh bisa melapor ke posko yang sudah beroperasi selama Bulan Suci Ramadhan.
“Kalau nanti memang ditemukan ada pengusaha yang belum membayarkan THR sampai dengan H-7 pada Hari Raya Keagamaan itu, atau membayarkan THR dengan cara dicicil, maka kami akan melaporkan ke Pemprov Jateng melalui Disnakertrans Jateng untuk diberikan sanksi,” tegasnya. (jt/ok)