Home » Polres Sragen Amankan Lima Pengedar dan Pengguna Narkoba
Polres Sragen Amankan Lima Pengedar dan Pengguna Narkoba

Polres Sragen Amankan Lima Pengedar dan Pengguna Narkoba (Foto: Dok Humas Polres Sragen)

SRAGEN, KanalMuria – Lima tersangka peredaran sabu diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Sragen. Melansir keterangan tertulis Polres Sragen, petugas mengamankan 3,91 gram sabu dari kelima tersangka tersebut.

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama menjelaskan, penangkapan lima tersangka itu dalam rangka menjalankan Operasi Bersinar Candi 2023. Operasi itu berlangsung 20 hari dari 9 hingga 28 Maret 2023 oleh Polda Jateng dan digelar serentak seluruh Polres jajaran.

“Dalam operasi ini, Polres Sragen berhasil menyelesaikan yang menjadi Target Operasi (TO) oleh Polda Jateng. Yaitu sebanyak 3 perkara peredaran sabu, dan 2 perkara non TO dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dengan total barangbukti diamankan seberat 3.91 gram sabu,” kata AKBP Piter dalam konferensi di halaman Mapolres Sragen, Selasa (04/04).

Para tersangka, lanjutnya, ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda. “Tiga orang tersangka yang menjadi TO, di antaranya AG alias T ditangkap pada Sabtu (11/03) Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen dengan menyita barang bukti sabu seberat 1.06 gram,” lanjut Piter.

Lalu tersangka berinisial AYP alias D, ditangkap pada Minggu (12/03) di Kecamatan Sragen kota, dengan menyita barangbukti sabu seberat 1,04 gram. Terakhir, tersangka berinisial VBD alias L ditangkap pada Sabtu (18/03) di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen dengan menyita barang bukti sabu seberat 1,13 gram.

Sementara perkara non TO, petugas sukses meringkus dua tersangka. Masing-masing berinisial LPD alias L di Desa Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen dengan menyita barang bukti sabu seberat 0,40 gram.

“Tersangka non TO lainnya, N alais S ditangkap pada Minggu (12/03) Desa Plumbungan, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, dengan menyita sabu seberat 0,28 gram,” ungkap Piter.

Barang bukti narkotika saat ini masih dalam pemeriksaan Tim Laboratorium Forensik Semarang. Sedangkan barang bukti yang bisa dihadirkan adalah peralatan penyalahgunaan sabu, dan benda lain yang digunakan untuk melancarkan aksi peredaran sabu oleh para tersangka.

“Terhadap para tersangka peredaran narkotika jenis sabu, akan dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat (1) huruh UU dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sedangkan para tersangka penyalahgunaan narkotika atau pemakai, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 112 ayat (1) jo 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan, terkait penangkapan 5 tersangka ini, Polres Sragen akan terus melakukan penelusuran, sejauh mana alur dari peredaran narkoba yang ada di wilayah Sragen ini. Dari hasil investigasi para penyidik, semua narkotika berasal dari daerah luar Sragen.

“Untuk itu, sesuai dengan petunjuk Kapolda Jateng, sinergitas komunikasi antar Satwil khususnya Soloraya atau dengan Polres lainnya, akan terus ditingkatkan, untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” kata Piter.

Dia menegaskan, tidak ada ruang untuk peredaran narkoba, baik para pengedar maupun pengguna. Sebab, Piter menilai efek penggunaan narkoba sangat membahayakan.

“Memang efek penggunaan narkoba sangat membahayakan, karena itu Polres Sragen berkomitmen khususnya Satuan Narkoba akan menindak peredaran dan penyalahgunaan secara masif, berkordinasi dengan instansi terkait,” imbuh AKBP Piter. (jt/iby)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *