Home » Polisi Ringkus Komplotan Pelaku Perampokan Bersenjata Api
Polisi Ringkus Komplotan Pelaku Perampokan Bersenjata Api

Polisi Ringkus Komplotan Pelaku Perampokan Bersenjata Api (Foto: Dok Polda Jateng)

CILACAP, KanalMuria – Tim Ditreskrimum Polda Jateng dan Polresta Cilacap sukses meringkus tiga perampok bersenjata api (senpi) di Kabupaten Cilacap. Ketiganya diketahui merampok toko kelontong di Desa Kaliwungu, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap pada Senin (27/03) siang.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, tiga tersangka itu Saiun alias Buang warga Jawa Barat, Sarwanto alias Iwan warga Lampung Selatan dan Sigiono warga Ciamis. Ketiganya ternyata telah merencanakan aksi kejahatannya selama 10 hari di rumah istri Sugiono yang tidak jauh dari TKP perampokan.

“Pada Kamis (30/03), tersangka Buang kita tangkap di wilayah Pandeglang Banten. Kemudian kita kembangkan lagi, pada Sabtu (01/04) kita tangkap Sugiono dan Iwan di daerah Oku masuk Palembang perbatasan Lampung,” kata Irjen Pol Ahmad dalam gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (03/04).

Sebelum merencanakan perampokan, Sugiono mendapat informasi dari bibinya bahwa dapat mengambil uang hingga Rp 100 juta di toko kelontong yang juga agen BRI Link itu. Mendapat informasi itu, membuat Sugiono dan Buang berencana untuk merampok.

Satu pekan sebelum perampokan, Sugiono dan Iwan kembali ke Ciamis dengan membawa dua senpi. Lalu pada hari perampokan, para pelaku memaksa korban membuka laci lalu menyeret dan menembak tumit pemilik toko itu di depan rumah.

“Pelaku masuk lagi ke rumah korban mengambil uang dan DVR CCTV untuk menghilangkan barang bukti. Saat pelaku keluar, ada masyarakat yang berusaha menolong atas nama Gunawan lalu dia ditembak pelaku dan terkena lututnya,” jelas Kapolda Jateng.

Luthfi menyebut ketiga pelaku merupakan spesialis perampokan residivis dari Palembang yang sudah melakukan di beberapa wilayah. Ketiganya diketahui merupakan mantan penghuni Lapas Bekasi. “Sugiono itu sudah lepas dari Lapas Bekasi, Iwan dan Buang juga begitu,” ungkapnya.

Mereka disangkakan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidama paling lama 12 tahun. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *