Home » Tengahi Kasus Pengeroyokan, Polsek Sukolilo Damaikan Korban dan Para Pelaku
Tengahi Kasus Pengeroyokan, Polsek Sukolilo Damaikan Korban dan Para Pelaku

Tengahi Kasus Pengeroyokan, Polsek Sukolilo Damaikan Korban dan Para Pelaku (Foto: Dok Polresta Pati)

PATI, KanalMuria – Lima remaja diamankan Polsek Sukolilo atas kasus pengeroyokan terhadap pemuda berinisial AMB, 15, warga Desa/Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Kelima remaja yang melakukan pengeroyokan pada Kamis (30/03) di Jalan Sukolilo-Purwodadi itu berinisial MHA, 15, TFR, 15, MTS, 14, PAF, 17, dan HAN, 16.

Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan menjelaskan, peristiwa bermula saat korban akan membeli makan untuk buka puasa sekitar pukul 17.00 WIB. Diduga karena saling ejek hingga menyebabkan ketersinggungan, korban lantas dikejar kelima pelaku dan melakukan pengeroyokan di bengkel motor milik Bandi, di Jalan Sukolilo-Purwodadi.

Di lokasi itu, para pelaku langsung menghajar korban dengan pukulan hingga menyebabkan kelopak mata dan kepala remaja itu lebam. Mendapati anaknya menjadi korban pengeroyokan, pihak keluarga segera melaporkannya kepada Polsek Sukolilo.

“Memang betul kami menerima laporan dari orang tua korban bahwa anaknya yang berinisial AMB  dikeroyok oleh lima orang pemuda hingga mengalami luka lebam,” kata Sahlan.

Melansir keterangan tertulis Polsek Sukolilo, setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, polisi segera mengantongi identitas para peluku. “Kami segera mengamankan para pelaku pengeroyokan ke Polsek Sukolilo untuk mencegah aksi balasan dari pihak korban yang bisa mengakibatkan tawuran antar pelajar,” ujar Sahlan.

Karena masih di bawah umur, lanjutnya, tak hanya para pelaku, orang tua, pihak sekolah dan perangkat desa setempat dihadirkan untuk menyelesaikan kasus tersebut. Antar pihak keluarga korban dan pelaku pun sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan cara kekeluargaan (restorative justice) pada Jumat (31/03).

Tindakan itu ditempuh dengan pertimbangan para pelaku dan korban masih usia sekolah atau di bawah umur. Setelah mencapai kesepakatan damai, atas seizin dari orang tua para pelaku, diganjar tindakan fisik berupa push up dan sujud kepada orang tua masing-masing.

Para pelaku juga dikenakan wajib lapor dan apel setiap Senin dan Kamis agar terbentuk kedisiplinan dalam diri para pelajar tersebut. Setelah itu, antara korban dan para pelaku pun kini sudah berdamai.

“Dengan pertimbangan masih dibawah umur dan usia sekolah, kami berusaha memfasilitasi probelm solving melalui restorative justice kepada keluarga pelaku dan korban,” imbuh Sahlan. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *