
Sat Samapta Polresta Pati Kembali Amankan Puluhan Botol Miras (Foto: Dok Humas Polresta Pati)
PATI, KanalMuria – Sebanyak 62 botol minuman keras (miras) diamankan Satuan Samapta Polresta Pati. Pada operasi penyakit masyarakat (pekat) itu, petugas mengamankan 55 botol arak, 1 botol Kawa-kawa Anggur Hijau, 1 botol Anggur Merah dan 5 botol Beras Kencur.
Kepala Satsamapta Polresta Pati, AKP Purwito mengatakan, puluhan botol miras itu diamankan dari beberapa warung di kawasan Kecamatan Pucakwangi dan Jakenan, Kabupaten Pati pada Jumat (31/03). Dalam operasi di dua kecamatan itu, terdapat tiga warung yang kedapatan menjual minuman keras.
“Berdasarkan penelusuran tersebut, kami menemukan tiga warung yang menjual minuman keras. Dua terletak di Kecamatan Pucakwangi dan satu di Kecamatan Jakenan,” jelas Purwito dalam keterangan tertulis.
Atas penindakan itu, dia mengimbau pemilik warung menghentikan aktivitas menjual miras. Selain itu, pihaknya mengajak masyarakat turut berpartisipasi dalam menjaga dan memelihara kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Pati.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Pati untuk berkolaborasi bersama pemerintah dalam menjaga kamtibmas, khususnya di bulan suci Ramadan ini. Tujuannya demi kepentingan bersama, supaya memibimalisir potensi gangguan keamanan dan masyarakat dapat menjalankan puasa di lingkungan yang aman serta nyaman,” ujar Purwito. (iby/de)