Home » Kemenhub: Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Berlaku Mulai 17 April – 2 Mei 2023
Kemenhub: Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Berlaku Mulai 17 April - 2 Mei 2023

Kemenhub: Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Berlaku Mulai 17 April - 2 Mei 2023 (Foto: Dok Kemenhub)

JAKARTA, KanalMuria – Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana bakal membatasi kendaraan angkutan barang mulai 17 April hingga 2 Mei 2023.

Pembatasan operasional kendaraan barang, meliputi kendaraan dengan jumlah berat yang diizinkan, lebih dari 14.000 kilogram, kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan, dan kereta gandengan.

Selain itu, kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. “Sementara kendaraan barang yang dikecualikan adalah BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok, dan sepeda motor mudik atau balik gratis,” kata Cucu Mulyana, dalam Dialog Publik yang dihelat DivHumas Polri, Selasa (28/03).

Kendaraan yang dikecualikan, kata Cucu, juga perlu memenuhi sejumlah persyaratab. Dimana, kendaraan barang harus dilengkapi dengan surat muatan, yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan memuat informasi seperti jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang dan nama serta alamat pemilik barang.

“Dan surat muatan wajib ditempel pada kaca depan kendaraan barang sebelah kiri,” jelas Cucu Mulyana. (ok/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *