
Beli HP Pakai Uang Palsu, Polisi Amankan Remaja Rembang (Foto: Dok Polres Rembang)
REMBANG, KanalMuria – Satreskrim Polres Rembang meringkus ES, pelaku yang menggunakan uang palsu (upal) saat membeli handphone (hp) dengan cara cash on delivery (COD).
Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo mengungkapkan, ES membeli HP secara daring dari korban AR seharga Rp1,5 juta, dengan transaksi COD, di depan sebuah toko emas di Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang pada Kamis (16/02) malam.
Berdasarkan keterangan pelaku, dia mengaku membeli upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 30 lembar seharga Rp 800 ribu. Dari upal itu pelaku menggunakannya untuk membeli hp milik AR.
“Pelaku ES ini mendapat uang palsu dengan membeli secara online, pada 10 Februari lalu. Pada 16 Februari paket uang palsu yang dibeli ini sampai. ES membeli dengan harga Rp800 ribu dapatnya 30 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,” kata Heri dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Senin (27/03) siang.
Selain untuk membeli hp, upal senilai Rp3 juta itu digunakan ES untuk membei sejumlah barang kebutuhan sehari-harinya. Kedok pelaku akhirnya terbongkar usai korban menyadari uang yang diterimanya ternyata palsu.
AR kemudian melaporkan hal itu kepada pihak berwajib. “Setelah paket uang palsu itu sampai kemudian dipakai membeli Hp ke korban AR lewat COD, seharga Rp1.500.000. Korban diajak COD di depan Toko Emas Teko di Lasem pada malam hari. Setelah itu beberapa saat kemudian korban AR ini sampai rumah memeriksa uangnya. Ternyata nomor serinya sama, lalu melapor,” lanjut Heri.
Selain meringkus pelaku, Satreskrim Polres Rembang juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti 15 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, dan dua unit telepon genggam milik pelaku.
Selain itu, petugas juga akan melakukan pengembangan atas kasus ini untuk memburu penjual uang palsu tersebut. Dari pengakuan pelaku, ES membeli uang palsu dari penjual orang Cilacap lewat Marketplace Facebook.
“Belinya di Marketplace Facebook, orang Cilacap. Sisanya saya pakai beli rokok sama jajan,” ujar ES kepada awak media.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan Pasal 36 Ayat 3 Juncto Pasal 26 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011, tentang mata uang. Ancaman pidana dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp 50 miliar. (iby/de)