
Bea Cukai Kudus mengamankan 136 ribu rokok batang ilegal di Jalan Kudus-Semarang, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Kamis (09/03). (Foto: Dok Bea Cukai Kudus)
KUDUS, KanalMuria – Sebanyak 38 kasus peredaran rokok ilegal berhasil diungkap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus. Dari puluhan kasus yang diungkap dari Januari hingga Jumat (24/03), tidak kurang dari 6,23 juta batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan Bea Cukai Kudus.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan menyebut, nilai barang bukti yang diungkap ditaksir mencapai Rp 7,8 miliar. Sementara potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 5,4 miliar.
“Jumlah kasus yang diungkap kemungkinan akan bertambah. Karena pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pengungkapan kasus rokok ilegal bisa mencapai puluhan kasus,” kata Sandy, Sabtu (25/03).
Terbaru, Bea Cukai Kudus mengungkap kasus rokok ilegal di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus pada Rabu (15/03). Pada kasus itu, sebanyak 496.000 batang rokok ilegal berjenis SKM yang dikirim dengan mobil bak tertutup, diamankan petugas.
Melansir data dari Bea Cukai Kudus, perkiraan nilai barang sebesar Rp622,48 juta. Sementara potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp426,63 juta.
“Potensi kerugian negara sebesar itu merupakan hasil penghitungan dari nilai cukai rokok yang dihitung berdasarkan tarif cukai sigaret kretek termurah sebesar Rp 600 per batang, ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 9,9 persen dikalikan harga jual eceran (HJE) sekitar Rp1.140. Masih ditambah lagi dengan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai,” lanjut Sandy.
Dia menjelaskan, rokok adalah barang kena cukai yang pada produksi, penjualan hingga pemasarannya berlaku ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Dalam pemasarannya rokok harus dilekati pita cukai asli.
“Pelaku pelanggaran rokok ilegal bisa diancam sanksi pidana penjara 1-8 tahun dan denda hingga 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Negara tidak melarang rakyat untuk memproduksi rokok, asalkan sesuai ketentuan yang legal,” imbuhnya. (iby/de)