Home » Tujuh Komitmen Pemkab Wonogiri dalam Upaya Penanganan Kasus TBC
Tujuh Komitmen Pemkab Wonogiri dalam Upaya Penanganan Kasus TBC

Tujuh Komitmen Pemkab Wonogiri dalam Upaya Penanganan Kasus TBC (Foto: Dok Kominfo Wonogiri)

WONOGIRI, KanalMuria – Pemkab Wonogiri gencar sosialisakan percepatan penanganan Tuberkulosis (TBC) atau kemudian disebut TB. TB adalah penyakit yang disebabkan oleh infeksi bakteri Mycobacterium tuberculosis. Bakteri tersebut dapat masuk ke dalam paru-paru dan mengakibatkan pengidapnya mengalami sesak napas disertai batuk kronis.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri, dr. Satyawati Prawirohardjo, Jumat (24/04), menyebutkan ada dua regulasi yang mengatur tentang upaya penanganan kasus TB di Wonogiri.

Pertama adalah Surat Keputusan Bupati Wonogiri Nomor 440/237/HK/200 tentang Pembentukan Tim District Base Public-Private Mix/Jejaring Layanan Tuberkolusis di Fasilitas Kesehatan Pemrintah dan Swasta Berbasis Kabupaten.

“Regulasi ini didukung dan dikuatkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri Nomor 17 tahun 2022 tentang Pembentukan Koalisi Organisasi Profesi untuk Penanggulangan Tuberkolusis (KOPI TBC) di Kabupaten Wonogiri,” katanya, dikutip dari wonogirikab.go.id.

Dalam kedua regulasi tersebut, dr. Satyawati menyebutkan Pemkab Wonogiri memiliki tujuh komitmen bersama dalam upaya penanganan TB.

“Komitmen tersebut antara lain menyusun RAD (Rencana Aksi Daerah) Penanggulangan TBC Kabupaten Wonogiri, meningkatkan Standar Pelayanan Minimal bagi terduga TB tercapai 100 persen, dan Memaksimalkan penemuan terduga/suspek TB di fasyankes maupun masyarakat dengan melibatkan masyarakat/kader kesehatan, komunitas dan stakeholder lainnya,” tutur dr. Satyawati.

Komitemen selanjutnya adalah dengan terus melakukan investigasi kontak sebanyak 15-20 orang dari tiap kasus TB yang ditemukan, Pemberian Terapi Pencegahan TB (TPT) bagi semua kontak erat kasus TB yang ditemukan; menggandeng seluruh pihak untuk Bersama-sama memastikan dan melakukan pendampingan bagi penderita TB Sensitif maupun Resisten Obat dalam menyelesaikan pengobatan.

“Yang terakhir memastikan semua upaya penanganan TB yang dilakukan terlapor, tercatat dan terdokumentasi dengan baik,” katanya.

Satyawati juga menuturkan, seluruh puskesmas dan rumah sakit di Kabupaten Wonogiri telah mampu menemukan dan memberikan layanan kesehatan serta pengobatan bagi pasien TB.

“Di Kabupaten Wonogiri, sebanyak 34 puskemas yang tersebar di 25 kecamatan, 1 RSUD, dan 8 RS swasta, semuanya telah mampu melalukan pengobatan TB dengan baik. Terkait dengan klinik swasta, kami masih berproses, tapi arahnya kesana. Nantinya klinik kesehatan swasta pun akan mampu memberikan layanan kesehatan dan pengobatan untuk pasien TB,” terangnya.

Satyawati mengungkapkan, kendala terbesar dalam upaya penanganan kasus TB adalah pendampingan pengobatan pasien TB. Biasanya, dokter akan menganjurkan pengidap TB paru untuk mengonsumsi obat selama 6-12 bulan. Obat TB paru umumnya mengandung jenis antituberkulosis, yaitu antibiotik yang khusus digunakan untuk mematikan infeksi bakteri TB. (jt/ok)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *