
Sikat Motor dan Hp saat Korban Mabuk, Pelaku Diamankan Polisi (Foto: Dok Humas Polres Pekalongan)
PEKALONGAN, KanalMuria – Nasib apes menimpa AM, 16, pelajar salah satu SMK di Kabupaten Pekalongan usai kehilangan motor dan handphone (hp) pada Rabu (01/03) lalu. Pemuda itu diketahui menjadi korban kejahatan setelah dicekoki minuman keras (miras) oleh dua orang tidak dikenal.
“Alhamdulillah kedua pelaku berhasil ditangkap di Cibadak, Sukabumi, pada Selasa (14/03). Modus pelaku memberikan minuman secara paksa kepada korban. Setelah korban tidak sadarkan diri mengambil motor serta hp korban,” kata Kasatreskrim AKP Isnovim, dikutip dari laman Polres Pekalongan, Kamis (16/03).
Isnovim menjelaskan, korban di hari peristiwa, dipaksa meminum miras oleh dua tersangka bernama Herru Purcahyanto alias Batik, 44, warga Desa Neglasari, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dan Muh Sirin alias Sirin, 37, warga Desa Karangjompo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.
“Dari keterangan korban, pada Rabu (01/03), sekitar pukul 06.10 WIB, korban seperti biasanya berangkat ke sekolah di Kota Kajen. Sesampainya di depan Puskesmas Wonopringgo, ada dua orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam mengikuti korban. Selanjutnya, pembonceng motor itu mengajak ngobrol korban,” kata Kasatreskrim.
Karena ketakutan, korban hanya menurut kepada dua orang yang tidak dikenalnya itu. Hingga mereka berhenti di tempat sepi di penggir sungai.
Selanjutnya, korban dipaksa menenggak minuman dalam kemasan botol yang dibungkus plastik. Karena ketakutan, korban pun terpaksa minum minuman yang telah disiapkan dua laki-laki yang tidak dikenalnya itu.
Minuman itu ternyata miras. Setelah pelajar dicekoki miras, korban tak sadarkan diri.
“Korban pun akhirnya tergeletak tak sadarkan diri. Korban ditemukan warga dalam kondisi linglung di jembatan di Gang Merak Wonopringgo pada pukul 13.00 WIB. Hingga diselamatkan oleh polisi dan warga,” lanjut Isnovim.
Saat korban tak sadarkan diri, motor Beat bernomor polisi G 2067 AMB yang dikendarainya disikat pelaku. Selain itu, handphone milik korban juga diembat.
Setelah sadar, korban bersama keluarga melaporkan tindak kejahatan tersebut kepada Polsek Wonopringgo. Dari hasil penyelidikan, Unit Satreskrim Polsek Wonopringgo bersama tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku di Kecamatan Sibadak, Kabupaten Sukabumi.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Tersangka Batik merupakan DPO Polres Pekalongan tahun 2020 dalam kasus curat. Sementara Sirin, merupakan residivis kasus curat. (iby)