Home » Dalam 2 Bulan, Polres Tegal Kota Ungkap 8 Kasus Tindak Pidana
Dalam 2 Bulan, Polres Tegal Kota Ungkap 8 Kasus Tindak Pidana

Dalam 2 Bulan, Polres Tegal Kota Ungkap 8 Kasus Tindak Pidana (Foto: Dok Humas Polres Tegal)

TEGAL-KOTA, KanalMuria – PolresTegal Kota kembali menggelar konferensi pers hasil ungkap kasus selama Januari sampai Maret 2023 bertempat di Loby Mapolres setempat, Kamis (16/03).

Sebanyak 8 kasus tindak pidana dengan jumlah tersangka 12 orang telah berhasil terungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota.

Kapolres Tegal Kota AKBP Jaka Wahyudi, pada saat konferensi pers menyampaikan, selama periode bulan Januari sampai Maret 2023, telah berhasil mengungkap sebanyak 16 kasus tindak pidana berikut dengan mengamankan tersangkanya sebanyak 12 orang.

Masing-masing lanjut Kapolres, pertama kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pecah kaca) sebagaimana tertuang dalam pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 3 tersangka, TKP area parkir Ayam Goreng Mas Budi Jalan AR. Hakim Randugunting.

Yang kedua pencurian Sepeda motor (curanmor) sebagaimana tertuang dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka.

Kemudian yang ketiga kasus pemerkosaan sebagaimana tertuang dalam pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pejara selama 12 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka.

Kasus selanjutnya yaitu kasus pencabulan anak dibawah umur sebagaimana tertuang dalam pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangka.

Kasus yang kelima, penipuan dan penggelapan sebagaimana tertuang dalam pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun, sebanyak 2 kasus dengan 3 orang tersangka.

Kemudian kasus keenam yaitu pengeroyokan sebagaimana tertuang dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun enam bulan, sebanyak 1 kasus dengan 2 orang tersangka.

Dan yang terakhir kasus tanpa hak membawa sajam (tawuran) sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, sebanyak 1 kasus dengan 1 orang tersangkanya, “terang Kapolres.

Kapolres menambahkan, dengan terungkapnya kasus tindak pidana tersebut, hal ini menunjukan keseriusan Kepolisian, khususnya Polres Tegal Kota untuk dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Dia juga mengimbau dengan maraknya kejadian tawuran pada kalangan remaja, agar masyarakat Kota Tegal untuk lebih meningkatkan perhatian dan pengawasan terhadap putra-putrinya terlebih pada saat weekend atau malam minggu.

“Saya berharap dengan konferensi pres hari ini, terkait tawuran antar remaja, tolong rekan-rekan media sampaikan secara masif kepada masyarakat agar menjadikan sebagai pembelajaran bagi kita semua supaya lebih meningkatkan pengawasan kepada putra-putrinya agar tidak terjadi pada yang lain,” harap Kapolres.

Sebelum mengakhiri konferensi pers, Kapolres menegaskan, bahwa dalam mengantisipasi terjadinya aksi tawuran antar remaja, Polres Tegal Kota akan secara rutin menggelar patroli berskala besar (Show of Force) sehingga Kota Tegal selalu aman dan kondusif. (jt/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *