
Polisi Ringkus Kakak Beradik Pelaku Perampasan HP di Taman Tabanas Banyumanik (Foto: Dok Humas Polrestabes Semarang)
SEMARANG, KanalMuria – Unit Reskrim Polsek Banyumanik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Taman Tabanas Gombel Jalan setiabudi Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang pada 28 Februari 2023 sekira jam 22.00 WIB. Dua tersangka yang diamankan, adalah kakak-beradik, yakni MR, 23 dan RP, 21, berstatus pelajar.
Kapolsek Banyumanik Polrestabes Semarang Kompol Ali Santoso, menjelaskan dalam aksinya kedua tersangka dalam pengaruh Ciu, berboncengan dengan motor Mio tanpa plat nomor menuju ke Ungaran.
“Sesampainya di Taman Tabanas Gombel, MR melihat orang pacarana. MR kemudian minta rokok, oleh korban laki-laki diberi 2 batang, sedangkan RP mepet korban perempuan,” kata Kompol Ali.
Sejurus kemudian MR tiba-tiba menodongkan sabit bergagang peralon ke perut korban laki-laki dan merebut HP yang dibawanya. “Korban berusaha melawan dengan merebut sabit dari tangan MR, lalu Hp korban terjatuh,” tambah Kompol Ali.
Sedangkan RP menarik bahu korban perempuan hingga terjatuh. Begitu terjatuh tersangka RP menekan pundak kanan korban dengan posisi tengkurap.
“Korban perempuan berhasil lari dan berteriak minta tolong. Sehingga tersangka RP dan MR melarikan diri dengan naik motor ke arah tembalang,” ungkap Kompol Ali.
Unit Reskrim Polsek Banyumanik yang menerima laporan, kemudian melakukan pengejaran, dan kedua pelaku tertangkap. Petugas lalu mengamankan barang bukti berupa, satu unit SPM R2 Yamaha Mio GT warna hitam, sebuah jaket hoodie warna biru tua, sebuah jaket hoodie warna abu-abu, sebuah helm tanpa merk warna hitam, sebuah sabit bergagang paralon dan sebuah handphone Samsung A5 warna hitam.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (jt/ok)