Home » Polrestabes Semarang Bongkar Penggelapan Puluhan Unit KBM
Polrestabes Semarang Bongkar Penggelapan Puluhan Unit KBM

Polrestabes Semarang Bongkar Penggelapan Puluhan Unit KBM (Foto: Dok Humas Poltabes Semarang)

SEMARANG-KOTA, KanalMuria – Kasus penggelapan 22 unit kendaraan bermotor (KBM) oleh Nurul, 42, sukses dibongkar Unit 1 Pidana Umum Satreskrim Polrestabes Semarang. Pengungkapan kasus penggelapan oleh wanita warga warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang itu berlangsung selama Januari 2022 hingga Januari 2023.

“Modus tersangka menyewa kendaraan milik para korban dengan perjanjian biaya sewa Rp 400 ribu sampai Rp 700 ribu untuk 10 hari. Sedangkan untuk biaya sewa mobil sebesar Rp 2,5 juta selama 14 hari dengan kewajiban penyewa harus mengabsenkan unit setiap minggunya,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lumbantoruan dalam konferensi pers di Polrestabes Semarang, Jumat (10/03).

Namun, tersangka tidak membayar sewa dan absen KBM tersebut kepada pemilik. Nurul justru menggadaikan KMB kepada orang lain.

Tersangka lantas diamankan petugas kepolisian di Kabupaten Jepara. “Sampai saat ini, sudah ada tujuh korban aksi penggelapan yang dilakukan oleh Nurul. Ada juga laporan di Polsek Gajahmungkur dan Polsek Tembalang. Total ada 22 kendaraan, 20 unit sepeda motor dan dua unit mobil,” lanjut Donny.

Melansir data Polrestabes Semarang, 22 unit KBM yang digelapkan antara lain, jenis mobil Nissan Serena  A 1779 YM, Toyota Avanza  H 1829 UR. Kemudian untuk motor, Honda Vario  H 2430 BUG, Honda Scoopy  H 2076 APD, Honda Vario, H 3159 AW, Honda Vario, H 5986 Y.

Beberapa kendaraan roda dua lainnya, Honda Beat H 3657 AW, Honda Beat, H 3040 DG, Honda Beat, H 3024 PW, Honda Beat, H 5340 RG, Honda Beat, H 4932 XG, Honda Beat, H 3552 BGG, Yamaha N Max H 4288 PG, Honda Vario H 6125 JG, Honda Vario H 2071 ALW, Yamaha N MAX H 2073 CA, Yamaha N MAX H 2978 WY, Yamaha N MAX H 4288 PG, Honda Vario H 3441 LA, Honda Vario H 6125 JG, Honda Beat H 6146 EOG, Honda Vario H 5569 TP.

Atas tindak pidana penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 372 KUHP tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara selama maksimal empat tahun. (iby/ion)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *