
Satreskrim Polresta Surakarta Bekuk Tiga Pelaku Pembobolan ATM dengan Tusuk Gigi (Foto; Dok Humas Polresta Surakarta)
SOLO, KanalMuria – Komplotan pembobol ATM berhasil dibekuk tim Satreskrim Polresta Surakarta. Mereka menggunakan tusuk gigi untuk mengganjal mesin ATM. Dari aksi tersebut, komplotan ini sudah berhasil mengantongi uang nasabah bank ratusan juta rupiah.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menjelaskan, tiga tersangka ini, yakni Asep, 26, dan Indra, 38, warga Lampung, serta Amin, 39, warga Kalideres Jakarta Barat. Ketiganya diamankan di sebuah rumah kos di Tretes, Pasuruan, Jawa Timur pada Jumat (24/02) lalu.
“Tersangka juga pernah melakukan hal yang sama di Jakarta Barat, Ungaran Kabupaten Semarang, dan Kota Salatiga,” kata Kapolresta, Jumat (03/03).
Kapolresta menambahkan, tiga tersangka ditangkap dari hasil laporan korban, DN yang kehilangan uang karena transaksi misterius di rekeningnya. Awalnya, DN melakukan transfer di mesin ATM bank swasta di salah satu minimarker di Banjarsari, Jumat (10/02) lalu.
Saat itu DN mengalami kendala karena tak bisa memasukkan kartu ATM-nya. Pada saat bersamaan, tersangka Indra dan Asep menghampiri korban berdalih menolong ATM yang tertelan.
“Korban datang ke kantor bank untuk mengurus ATM-nya yang tertelan. Selanjutnya, pihak bank membuatkan kartu ATM yang baru. Saat korban akan melakukan transaksi, ternyata saldonya tersisa Rp 11 juta,” imbuh Kapolresta.
Setelah saldonya berkurang, korban meminta rekening pada pihak bank. Tapi dikagetkan transaksi yang tidak diketahui selama proses itu berlangsung. “Transaksinya sebesar Rp 135 juta, dengan perincian tarik tunai Rp 2,5 juta sebanyak empat kali. Lalu transfer ke rekening lain Rp 100 juta dan ada transaksi lagi sebesar Rp 25 juta. Dua transaksi terakhir dengan transfer di rekening yang berbeda,” papar Iwan.
Setelah penyidikan, pihak kepolisian mendapati dua tersangka, Amin dan Indra merupakan residivis. Tersangka Indra pada 2019 pernah terlibat perkara pidana pencurian uang dengan modus ganjal ATM di Jakarta Timur dan telah menjalani hukuman selama 2 tahun dan keluar dari LP Cipinang tahun 2021.
Sementara, tersangka Amin pada 2020 pernah terlibat perkara pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia (kecelakaan) di Jakarta dan telah menjalani hukuman selama 1 tahun, keluar dari LP Cipinang tahun 2021.
“Ketiganya disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4E KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun,” tegas Kapolresta.
Indra mengaku modus pembobolan ATM dengan membantu korban, lalu menukar kartu ATM. Kemudian pelaku lain diam-diam mengawasi korban saat menuliskan pin ATM, sehingga pencurian bisa dilakukan.
“Saya menukar kartu ATM yang sama dengan yang sudah saya siapkan. Asep yang mengintip PIN ATM dari samping,” ungkap Indra. (jt/ok)