
Belum Masa Kampanye, Bawaslu dan KPU Imbau Parpol Tidak Pasang Iklan di Ruang Publik (Foto: Dok Infokom Cilacap)
CILACAP, KanalMuria – Bawaslu mengimbau Partai Politik untuk tidak memasang baliho berbau iklan politik yang mempromosikan bakal calon legislatif maupun iklan untuk mempromosikan partai tertentu di ruang publik.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Cilacap Bachtiar Hastiarto dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Cipta Kondisi dan Penanganan Pelanggaran Pemasangan Bendera dan Baliho Pasca Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan bersama dengan stakeholder, di Kantor Bawaslu Cilacap, Jumat (03/03).
Mengutip dari cilacapkab.go.id, Bachtiar mengatakan, kendati belum memasuki masa kampanye, namun ada beberapa hal yang boleh dilakukan oleh Partai Politik. Di antaranya memasang bendera bernomor urut di wilayah atau area kantornya dan melakukan sosialisasi serta pendidikan politik di gedung atau ruang tertutup.
“Jadi setelah penetapan kursi tanggal 14 Desember kemarin, kan parpol masih belum boleh kampanye, karena masa kampanye masih nanti 28 November 2023. Parpol boleh memasang bendera parpol di kantornya dan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di gedung atau ruang tertutup,” jelasnya.
Di luar ketentuan tersebut, Bachtiar menegaskan jika ada baliho maupun bendera parpol Bawaslu bisa mengeluarkan rekomendasi kepada KPU dan Satpol PP, untuk kemudian mengambil tindakan. Ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Cilacap dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Politik dan pemilu ini kan ada aturannya, jadi saya minta parpol dan peserta pemilu untuk menaatinya untuk kenyamanan kita bersama, kenyamanan masyarakat, partai politik dan semua yang terlibat,” imbau Bachtiar.
Sementara Ketua KPU Cilacap Hendi Tri Ujiono, pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan parpol maupun orang-orang yang mengklaim dirinya sebagai bakal calon, nanti bisa ditindak KPU melalui rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi atau bahkan pidana.
“Pertama tahapannya belum, sehingga tidak ada seorangpun yang boleh atau menyosialisasikan yang bersangkutan sebagai bakal calon ataupun calon. Jika terjadi, maka Bawaslu akan mengkaji apakah masuk pelanggaran administrasi atau bisa jadi pidana karena dianggap kampanye di luar jadwal,” kata Hendi.
“Rekomendasi Bawaslu akan ditentukan oleh KPU, jika ternyata betul melanggar maka akan ada pemberitahuan kepada peserta pemilu maupun penertiban,” lanjut Hendi.
Terkait peran Satpol PP dalam penertiban atribut kampanye di ruang publik, dikarenakan mulai tanggal 14 Desember 2022 sudah mulai memasuki masa tahapan pemilu maka penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu dan KPU.
“Kalau sebelum tahapan pemilu ini, kami menertibkan berdasarkan Perda K3 dan Perbup terkait pemasangan reklame. Satpol PP juga sudah melakukan sosialisasi kepada Partai Politik terkait hal yang dilarang dan diperbolehkan, harapannya mereka bisa melakukan penertiban mandiri alat peraga kampanye di wilayah sebelum Bawaslu dan Satpol PP melakukan penindakan,” ujar Sekretaris Satpol PP, Fathan Adi Candra. (jt/ok)