
Kombes Pol Dwi Subagyo mengungkapkan dua kasus penambangan ilegal dalam konferensi pers di kantor Ditreskrisus Polda Jateng, Semarang, Kamis (02/03). (Foto: Dok Polda Jateng)
SEMARANG, KanalMuria – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Pati dan Batang. Masing-masing lokasi penambangan berada di Desa Babadan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang dan Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagyo, mengungkapkan, petugas menemukan aktivitas penambangan batu blondos menggunakan satu unit alat berat (excavator) merek Caterpillar warna kuning di Desa Babadan. Usai diperiksa, para penambang tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan dari dinas terkait.
“Setelah petugas menanyakan perihal perizinan atas penambangan, para pekerja tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan dari dinas atau instansi terkait,” kata Kombes Pol Dwi Subagyo dalam konferensi pers di kantor Ditreskrisus Polda Jateng, Semarang, Kamis (02/03).
Hasil tambang tersebut, lanjut Ditreskrisus, dijual kepada masyarakat dengan harga sekitar Rp 500 ribu per ritase. Penambangan yang telah berlangsung sejak pertengahan Desember 2022 hingga 9 Februari 2023 itu, dalam satu hari mampu menghasilkan 20 ritase.
Pada jumpa pers itu, Subagyo menyatakan pihaknya belum menetapkan tersangka. Sebab, Ditreskrimsus Polda Jateng masih melakukan proses penyelidikan.
“Kami belum menetapkan tersangka pada TKP itu. Namun penambangan liar di Batang mengakibatkan kerugian negara kurang lebih Rp 550 juta,” lanjutnya.
Sementara di Desa Gadudero, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, petugas menemukan aktivitas penambangan pada Rabu (22/02) lalu. Para pekerja tambang diketahui menggunakan satu unit alat berat excavator merek Doosan warna oranye untuk pengerukan dan pengambilan material berupa tanah urug
Subagyo mengungkapkan, penambangan itu hanya mengantongi izin IUP pada tahap kegiatan eksplorasi. Namun, pada praktiknya, para pekerja tambang justru melakukan kegiatan operasi produksi.
“Kami mengamankan penanggungjawab dan pengelola kegiatan penambangan berinisial W yang beralamat di Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati,” jelasnya.
Akibat penambangan tanpa izin di Pati itu, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp 100 juta. Total potensi kerugian negara akibat dua aktivitas penambangan ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 650 juta.
Sementara kepada para penanggung jawab dikenakan pasal 158 dan pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (iby/ion)