
Empat Operator Alat Berat Penambangan Ilegal Diamankan Polisi (Foto: Istimewa)
MAGELANG, KanalMuria – Polresta Magelang menetapkan empat orang tersangka kasus tambang ilegal di kawasan Srumbung, lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang. Kapolresta Magelang, Kombes Ruruh Wicaksono menjelaskan, keempat orang tersebut merupakan operator alat berat di lokasi tambang ilegal tersebut.
“Proses penyidikan sudah kita lakukan, saat ini telah ditetapkan empat orang tersangka dan sudah kita lakukan penahanan. Nanti pemeriksaan akan kita kembangkan berdasarkan dari keterangan dari tersangka empat orang ini,” kata Kombes Ruruh Wicaksono kepada awak media di kantor Polresta Magelang, Senin (27/02).
Para tersangka berinisial RA, 25; HS, 23; MU, 45; dan IM 44 dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batubara. Mereka mendapat ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga mengamankan lima orang lain dalam kasus yang sama di penambangan pasir kawasan Prusda Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Magelang pada Sabtu (25/02).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan Polresta Magelang melakukan penindakan di kawasan Prusda Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung.
“Sabtu (25/02) pukul 11.00 WIB, Satreskrim Polresta Magelang berhasil melakukan penindakan terhadap para pelaku penambangan pasir ilegal dengan menggunakan alat berat,” ujarnya. (iby/ok)