Home » Flu Burung Clade Baru Berpotensi Menular, Kemenkes Keluarkan Imbauan
Flu Burung Clade Baru Berpotensi Menular, Kemenkes Keluarkan Imbauan

Flu Burung Clade Baru Berpotensi Menular, Kemenkes Keluarkan Imbauan (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)

JAKARTA, KanalMuria – Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu mengimbau masyarakat menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Imbauan itu sebagai kewaspadaan atas potensi penularan flu burung clade baru 2.3.4.4b.

Aturan kewaspadaan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada Jumat (24/02).

Maxi juga meminta masyarakat memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan jika mengalami gejala flu burung. Dia juga meminta untuk melaporkan jika menemukan kematian ungas secara mendadak dalam jumlah banyak.

“Segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko. Segera laporkan kepada dinas peternakan apabila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya,” kata Maxi dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Sabtu (25/02).

Pemerintah saat ini, lanjutnya, sedang mewaspadai Kejadian Luar Biasa (KLB) flu burung clade baru. Meski risiko infeksi pada manusia masih rendah, namun langkah ini sebagai bentuk kewaspadaan mengingat mutasi virus yang cepat dan konsisten pada mamalia.

Maxi menjelaskan, mutasi itu berkaitan dengan virus yang memiliki kecenderungan zoonosis dan berpotensi menyebar ke manusia. “Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada” tegas Maxi. Ada sejumlah poin instruksi dalam SE ini.

Pertama, Kepada Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten/Kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh indonesia diminta untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia.

Kedua, Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

Serta meningkatkan kapasitas laboratoriun puskesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.

Kemenkes meminta daerah mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim Gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan.

Keempat, bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans Influenza Like Illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas.

Kelima, setiap ditemukan adanya kasus suspek flu burung, maka Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kab/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).

Keenam, Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P. Berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.

Ketujuh, Kemenkes juga menginstruksikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara.

Kedelapan, melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala ILI sesuai pedoman yang berlaku. Kesembilan, melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja KKP. (iby/syn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *