Home » Belum Final, Pemerintah Masih Kaji ‘Penahanan Tiga Bulan’ Devisa Hasil Ekspor 
Belum Final, Pemerintah Masih Kaji ‘Penahanan Tiga Bulan’ Devisa Hasil Ekspor 

Belum Final, Pemerintah Masih Kaji ‘Penahanan Tiga Bulan’ Devisa Hasil Ekspor 

JAKARTA, KanalMuria – Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam masih akan dibahas di rapat kerja teknis. Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian, Susiwijoyo Moegiarso.

Selain itu, PP tersebut juga akan dibahas dalam rapat kerja terbatas tingkat menteri pada minggu depan. Susiwijono berharap, hasil rapat itu dapat diajukan di rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.

“Ya, kita lagi bahas raker teknis. Semoga minggu-minggu depan bisa dibahas di rakertas menteri, nanti kita ajukan di ratas dengan Pak Presiden,” kata Susiwijono kepada awak media di Gedung Apindo, Jakarta Selatan, Kamis (23/02).

Susiwijono menyebut, peraturan tersebut mempunyai berbagai manfaat untuk Indonesia. Menurutnya, dengan masuknya Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam sistem keuangan negara akan mempunyai banyak manfaatnya. Seperti stabilisasi nilai tukar rupiah serta memperkuat cadangan devisa negara.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Indonesia akan menyiapkan stimulus agar valuta asing dapat diparkir di dalam negeri. Upaya itu bertujuan untuk mengantisipasi langkah peningkatan suku bunga bank sentral Amerika Serikat Federal Reserve.

Berkaitan dengan itu, Airlangga berujar, pemerintah ingin menarik uang warga Indonesia di Singapura dengan cara menahan DHE. “Jadi eksportir tidak cuma parkir di Singapura, utang di sana, escrow di sana, sekarang mau kita tarik ke Indonesia,” terangnya dalam acara B-Universe Economic Outlook 2023, Selasa (14/02).

Meski Indonesia menahan devisa, dia menilai langkah itu tidak seekstrem negara-negara lain. Airlangga mencontohkan, di negara seperti Thailand, Malaysia hingga Turki harus menahan devisa hasil ekspor selama hampir satu tahun.

“Di Thailand dan Malaysia bahkan DHEnya harus dikonversi ke mata uang lokal,” ucapnya.

Sebagai informasi, dari PP Nomor 1 Tahun 2019, eksportir direncanakan harus menahan DHE di perbankan dalam negeri selama tiga bulan. Ketentuan itu sedikit lebih lama dibanding sebelumnya yang hanya satu bulan. (iby/syn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *