
Satresnarkoba Polres Salatiga Bekuk Dua Pengedar Sabu (Foto: Dok Humas Polres Salatiga)
SALATIGA, KanalMuria – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu. Pada operasi yang dipimpin yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP Asikin itu, tim mengamankan Rio Rizky Siswicaksono, 25 dan Septian Dwi Nugroho, 29, pada Sabtu (21/02).
Dalam konferensi pers di depan Pendopo Polres Salatiga, Rabu (23/02), Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan mengungkapkan, tersangka Rio merupakan warga Cendena, Kecamatan Kutowinangun Lor Tingkir Salatiga. Sementara Septian Dwi merupakan warga Umbulsari, Polanharjo Klaten.
“Awalnya, pada Sabtu (21/01), pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, di Ringinawe RT 14/RW 01, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga sering digunakan untuk transaksi narkoba,” kata Kurniawan, dikutip dari keterangan tertulis Polres Salatiga.
Tim kemudian melakukan penyelidikan di wilayah sekitar berdasarkan informasi tersebut. Dari hasil penyelidikan, Tim Satresnarkoba Polres Salatiga mencurigai sebuah rumah kontrakan di Ringinawe karena adanya gerak-gerik mencurigakan dari terduga pengedar Narkoba.
“Kami kemudian mengamankan dua orang yang dicurigai berada di dalam rumah kontrakan tersebut,” lanjut Kurniawan.
Kedua orang itu kemudian diintrogasi petugas kepolisian. Mereka mengaku bernama Rio Rizky Siswicaksono dan Septian Dwi Nugroho.
Selain itu, berdasarkan hasil penggeledahan rumah kontrakan, tim menemukan barang bukti narkoba jenis sabu. “Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu,” jelas Kurniawan.
Para petugas juga mengamankan dua belas paket sabu, uang tunai Rp 63 ribu, 2 handphone, 1 unit motor Suzuki Satria FU warna putih, dengan nomor polisi H-6227-AKC dan barang bukti lainnya. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Salatiga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) JonPasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2006 bahwa Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat didalam menjadi perantara jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis metamfetamina atau sabu, dengan ancaman penjara minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun atau denda 1 miliar sampai 10 milyar. (iby/ion)