Home » Bea Cukai Kudus: Industri Hasil Tembakau Sumbang 76 Persen Penerimaan Cukai Kanwil Jateng-DIY
Bea Cukai Kudus: Industri Hasil Tembakau Sumbang 76 Persen Penerimaan Cukai Kanwil Jateng-DIY

Bea Cukai Kudus: Industri Hasil Tembakau Sumbang 76 Persen Penerimaan Cukai Kanwil Jateng-DIY (Foto: Dok Bea Cukai Kudus)

KUDUS, KanalMuria – Komunitas Republik Tembakau Akar Rumput (R-TAR) menggelar Sarasehan Tembakau dan Ekspo Ekonomi Kreatif. Dalam acara bertajuk “Kretek Pulang ke Rumah” itu, Bea Cukai Kudus menjelaskan berbagai hal terkait realisasi penerimaan cukai dan pemanfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) kepada masyarakat.

Diselenggarakan dua hari pada Sabtu-Minggu (18-19/02), di Museum Kretek Kudus, acara tersebut juga diramaikan stand dari berbagai komunitas yang berhubungan dengan industri hasil tembakau dari berbagai kota di Pulau Jawa serta UMKM lainnya.

Bea Cukai Kudus, diwakili Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan yang menghadiri acara tersebut menjelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan cukai dan sebagainya.

Sandy mengungkapkan, industri hasil tembakau menyumbang cukai sebesar 99,74 persen dari total penerimaan Bea Cukai Kudus. Besaran itu setara 76 persen dari total penerimaan cukai Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY pada tahun 2022.

Tercatat, realisasi penerimaan Bea Cukai Kudus sebesar Rp 37,55 triliun, surplus 1,33 persen dari target. Besarnya pengaruh industri hasil tembakau terlihat dari banyaknya masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian mereka dari sektor tersebut.

“Penerimaan cukai yang dihimpun Bea Cukai Kudus adalah nomor dua nasional setelah Pasuruan pada tahun 2022,” kata Sandy, Minggu (19/02).

Dia menjelaskan, dalam Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007, cukai dipungut sebagai salah satu penerimaan negara terhadap barang kena cukai yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu.

Sifat dan karakteristik itu antara lain konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, dan pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Dalam acara itu, Sandy juga menanggapi pertanyaan dari audiens terkait apa yang diberikan negara kepada masyarakat dari penerimaan cukai yang dikumpulkan. Dia menjelaskan, terdapat bagian penerimaan yang dikembalikan dalam bentuk DBHCHT dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.

“DBHCHT tersebut langsung dikelola Pemerintah Daerah, tidak melalui Bea Cukai. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, penggunaan DBHCHT tersebut 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum. Nah, untuk pembinaan industri tercakup dalam komponen bidang kesejahteraan masyarakat yang 50 persen itu,” lanjut Sandy.

Di hari pertama acara itu, diisi dengan peresmian Creative Hub (Rumah Kreatif) dan peluncuran e-Catalogue produk ekonomi kreatif Kudus. Peresmian itu dilakukan Bupati Kudus, Hartopo yang didampingi Ketua Komite Ekonomi Kreatif Kudus. Di sela-sela sambutannya, Bupati Kudus berharap Museum Kretek Kudus dapat dikembangkan lebih bagus lagi.

Sementara pada hari kedua, acara menghadirkan beberapa narasumber yang lekat kaitannya dengan industri rokok di Kudus. Yaitu Agus Sarjono, Ketua Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK); Mawang, cucu Nitisoemito, legenda industri rokok kretek pada awal abad 20-an; Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan, dan Nicotiano Omerta yang merupakan pegiat tembakau dari R-TAR. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *