
Bea Cukai Kudus Bongkar Lokasi Penimbunan Rokok Ilegal di Jepara (Foto: Dok Bea Cukai Kudus)
Jepara, KanalMuria – Bea Cukai Kudus melakukan tiga penindakan rokok ilegal pada Kamis (16/02) dan Jumat (17/02). Sebanyak 388.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan tim di Jalan Lingkar Timur, Desa Payaman, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, serta di Pabrik Bonjot dan Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea CukaI Kudus, Sandy Hendratmo mengatakan, tim memperoleh informasi terkait adanya truk yang diduga mengangkut rokok ilegal pada Kamis (16/02) pukul 20.30 WIB. Memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Lingkar Kudus-Pati.
Melansir keterangan tertulis Bea Cukai Kudus, sekitar pukul 21.30 WIB, tim berhasil menemukan sarana pengangkut sesuai dengan yang diinformasikan sedang melaju di Jalan Lingkar Timur. Tim selanjutnya memberhentikan truk tersebut di Desa Payaman, Kecamatan Mejobo untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 9 karton rokok jenis SKM dengan merek KING SP BOLD tanpa dilekati pita cukai. Berdasarkan pengembangan informasi, diketahui bahwa truk tersebut sedang menuju ke arah Kabupaten Jepara untuk menambah muatan yang diduga merupakan rokok ilegal.
Usai mendapat informasi itu, tim melakukan penyamaran dan mengintervensi sopir dengan orang yang diduga sebagai penjual di tempat pertemuan. Saat kegiatan pemuatan dilakukan, tim segera melakukan pemeriksaan dan penindakan.
Pada penindakan itu, ditemukan 6 koli rokok jenis SKM dengan merek FLASH BOLD dan GUCI Black tanpa dilekati pita cukai. Tim kemudian melakukan pengembangan informasi yang hasilnya, terdapat bangunan yang digunakan untuk menimbun rokok ilegal di wilayah Jepara.
Selanjutnya Tim segera menuju bangunan sesuai yang diinformasikan dan melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan terhadap bangunan, ditemukan 4 (empat) karton, 36 bal, dan 131 slop rokok jenis SKM dengan merek diantaranya Lois MILD, RASTEL BOLD, GUCI Black, serta VIOS Special tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp487.191.000,00 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp333.908.289,00.
“Kegiatan penindakan yang berakhir hingga Jumat (17/02) pukul 03.30 WIB cukup memakan banyak waktu dan fokus anggota, sehingga dibutuhkan stamina yang kuat agar dapat melanjutkan tugas keesokan harinya,” Ujar Sandy
Seluruh rokok ilegal, sopir dan kernet truk, serta dua pengendara motor yang membawa rokok ilegal dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (iby/ion)