
Kecewa Putusan Hakim, Sambo Cs Ajukan Banding (Foto: Istimewa)
JAKARTA, KanalMuria – Empat tersangka atas vonis kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mengajuan banding. Pengajuan banding Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal itu telah dikonfirmasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
“Para terdakwa pembunuhan berencana Yosua, FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata Humas PN Jaksel berdasar keterangan tertulis, Kamis (16/02).
Humas PN Jaksel menjelaskan, Kuat Ma’ruf mengajukan banding pada 15 Februari 2023. Sementara Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal melayangkan banding 16 Februari 2023.
Terkait keputusan vonis 1,5 tahun penjara Richard Eliezer Pudihan Lumiu, atau Bharada E juga dipersoalkan Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal. Keduanya kecewa, karena merasa tidak memperoleh keadilan dalam perkara ini.
“Yang bersangkutan kecewa, karena merasa tidak mendapatkan keadilan dalam perkara ini,” ujar penasihat hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, Jumat (17/02).
Dia merasa, terdapat banyak pertimbangan putusan majelis hakim yang tidak berdasarkan fakta persidangan. Selain itu, vonis yang telah ditetapkan juga jauh dari rasa keadilan.
Terkait upaya yang diajukan Ferdy Sambo Cs, tidak dipersoalkan keluarga Brigadir J. Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat menyebut pengajuan banding yang dilakukan para terdakwa merupakan haknya sebagai warga negara.
“Sebenarnya bukan hanya banding, ada tiga tahap. Kita serahkan kepada mereka dan hargai apa hak mereka,” ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (17/02).
Samuel mengatakan telah menyerahkan sepenuhnya kepada pihak pengadilan untuk memproses pengajuan banding yang dilakukan para terdakwa. Dia menilai, pengadilan dapat bersikap adil dalam memutus pengajuan banding itu.
“Kita tidak mau mendahului majelis, karena itu hak mutlak majelis. Memutus pengajuan banding itu prerogatifnya hakim untuk menilai biarpun bagaimana banding, PK, dan sebagainya,” lanjut Samuel.
Sementara itu Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding terkait vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo Cs. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana berujar, langkah itu diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai keempat terdakwa menggunakan hak banding.
Melalui upaya itu, JPU akan kembali berhadapan dengan Sambo Cs di Pengadilan Tinggi. Pengajuan banding itu dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Upaya hukum banding diajukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/02).
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis pidana mati kepada Ferdy Sambo dalam persidangan Senin (13/02) lalu. Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 8 tahun penjara.
Sementara Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 8 tahun. Lalu untuk Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara setelah sebelumnya dituntut 8 tahun bui. (iby)