
Polres Pekalongan Kota Ringkus Dua Perampok Rumah Pengusaha Batik (Foto: Dok Polres Pekalongan Kota)
PEKALONGAN-KOTA, KanalMuria – Petugas kepolisian sukses menangkap dua pelaku perampokan rumah Khumaidun, 54, pengusaha batik di Kota Pekalongan. Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi mengatakan, pelaku sempat menyekap dan melarikan harta benda korban senilai ratusan juta rupiah
“Dua pelaku inisial OJ, 36, warga Kecamatan Candisari dan GS, 29, warga Banyumanik, Kota Semarang,” kata Wahyu saat konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (15/02).
Kapolres melanjutkan, perampokan disertai kekerasan itu terjadi pada Sabtu (21/01) sekitar pukul 02.30 WIB di rumah K, di Desa Kertijayan, Kecamatan Buaran, Kota Pekalongan. Saat itu, korban yang tengah tidur, terbangun usai mendapati dua pencuri di dalam rumahnya.
“Korban berteriak, kemudian dua pelaku mengikat tangan dan kaki korban dan mulut korban ditutup dengan lakban,” lanjutnya.
Usai menyekap korban, kedua pelaku menjarah harta benda dan kabur. Atas perampokan itu, kerugian diperkirakan mencapai Rp 270 juta.
“Setelah berhasil melepaskan diri, korban melaporkan kejadian ini kepada polisi. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi dan hari yang berbeda,” ujar Wahyu.
Pelaku OJ, diamankan pihak kepolisian pada Selasa (31/01) di Semarang. Empat hari kemudian, polisi juga mengamankan GS di Semarang.
Selain meringkus pelaku, polisi juga mengamankan sisa barang bukti berupa uang Rp 21 juta, perhiasan kalung dan cincin.
Wahyu mengungkapkan, motif perampokan itu berdasarkan rasa jengkel pelaku GS kepada korban. “GS pernah bekerja dengan korban dan sudah resign kurang lebih satu tahun. Pelaku merasa jengkel saat bekerja dengan korban yang sering diberlakukan kerja over jam kerja dengan gaji minim, tapi kerjaannya banyak,” jelasnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP. Keduanya terancam hukuman 9 tahun penjara. (iby/ion)