
Sambo-Putri Kecewa Putusan Hakim, Pengacara: Kami Heran (Foto: Istimewa)
JAKARTA, KanalMuria – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi kecewa atas vonis yang mereka terima terkait kasus pembunuhan berencana Brigardir N Yosua Hutabarat. Diketahui Sambo divonis hukuman mati, sementara istrinya harus mendekam di balik jeruji besi selama 20 tahun.
Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku terkejut atas putusan tersebut. Dia juga heran karena tidak ada hal yang meringankan kedua kliennya..
“Tanggapan klien saya pasti kecewa. Kenapa Putri, sebagai korban dihukum seberat itu. Tidak ada pertimbangan yang meringankan keduanya. Itu jadi pertanyaan juga buat kami,” kata Arman setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/02).
Di samping itu, dia mengungkapkan Sambo memang telah siap menerima segala vonis tertinggi yang diputuskan hakim. Kliennya disebut telah siap menerima semua risiko.
“Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi. Itu yang harus saya sampaikan karena dari persidangan Ferdy Sambo sependapat dengan kami,” lanjutnya.
Pada persidangan itu, Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eks-Kadiv Propam Polri itu juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Putri dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (07/07/2022). (iby/de)