
Hakim Vonis Putri Candrawathi Dibui 20 Tahun (Foto: Istimewa)
JAKARTA, KanalMuria – Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigardir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Senin (13/02) memutuskan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Istri eks-Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu dinyatakan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Putri terlibat melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sebelumnya, dia dituntut 8 tahun penjara oleh PJU.
“Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah bersalah turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara,” tegas Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jaksel.
Eks-Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Pembunuhan itu dilatarbelakangi pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan Brigadir J di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Atas pengakuan istrinya yang belum diketahui kebenarannya itu, menyulut amarah Sambo. Mantan polisi jenderal bintang dua itu lantas menyusun rencana membunuh Brigadir J.
Yosua pada akhirnya tewas usai ditembak 2-3 kali oleh Richard Eliezer atau Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Putri beserta suaminya dan dua ajudan Sambo, Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR terlibat kasus pembunuhan berencana Brigardir J. Kuat Ma’ruf, asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Sambo, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. (iby/de)