Home » Pantarlih KPU Jepara Akan Melakukan Coklit, Masyarakat Diminta Siapkan KK dan KTP
Pantarlih KPU Jepara Akan Melakukan Coklit, Masyarakat Diminta Siapkan KK dan KTP

Pantarlih KPU Jepara Akan Melakukan Coklit, Masyarakat Diminta Siapkan KK dan KTP (Foto: Dok KPU Jepara)

JEPARA, KanalMuria – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di Kabupaten Jepara. Coklit yang dimulai 12 Februari hingga 14 Maret 2023 itu dilakukan 3.488 petugas pemutakhiran data pemilu (pantarlih)

Melansir keterangan tertulis KPU Jepara, para pantarlih akan mendatangi rumah-rumah di semua desa atau kelurahan di Kabupaten Jepara. Untuk mendukung salah satu tahapan Pemilu 2024 tersebut, setiap keluarga diharapkan bisa menyiapkan KTP elektronik dan kartu keluarga (KK).

“Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7/2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7/2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, jadwal coklit adalah mulai 12 Februari-14 Maret 2023,” kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, Minggu (11/02).

Dia menjelaskan, pihaknya telah mensosialisasikan pelaksanaan coklit ini kepada berbagai stakeholder, termasuk melalui Pemkab Jepara. Sosialisasi itu selanjutnya diteruskan Pemkab Jepara kepada seluruh camat dan lurah serta petinggi.

Sebelum pelaksanaan, lanjutnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan, juga pantarlih terpilih, berkoordinasi di setiap tingkatan.

“PPK berkoordinasi dan mensosialisasikan pelaksanan coklit dengan pemerintah kecamatan, PPS dengan petinggi dan lurah, dan pantarlih dengan tokoh masyarakat di wilayah TPS, termasuk dengan ketua RT dan ketua RW. Koordinasi dan komunikasi ini penting karena akan melibatkan banyak pihak dalam rentang waktu tertentu,” ujar Muhammadun.

Sesuai Pasal 198 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang memiliki hak pilih adalah warga negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Selain itu juga tidak dalam kondisi dicabut hak politiknya oleh pengadilan. Seorang WNI hanya didaftar satu kali oleh penyelenggara pemilu dalam daftar pemilih.

“Coklit ini adalah untuk mendata pemilih di setiap keluarga, sehingga pantarlih mesti datang dari rumah ke rumah,” ujar Muhammadun.

Muhammadun mengatakan, sebelum bertugas, KPU Kabupaten Jepara terlebih dulu membentuk pantarlih. Jumlah pantarlih yang direkrut sesuai dengan jumlah TPS yang sebelumnya sudah dilakukan pemetaan dan restrukturisasi, yaitu 3.488 TPS. Nama-nama calon pantarlih terpilih sudah ditetapkan dan diumumkan pada Sabtu (11/2). Sesuai Keputusan KPU Nomor 67/2023, calon pantarlih terpilih akan dilantik pada Minggu (12/2) di masing-masing desa/kelurahan.

“Pantarlih dilantik 12 Februari 2023, sekaligus pengambilan sumpah/janji dan penandatanganan pakta integritas. Setelah itu dilakukan bimbingan teknis kepada mereka oleh PPS, dan dilanjutkan melakukan coklit,” kata Muhammadun.

Sebagai informasi, pantarlih merupakan bagian dari KPU yang bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu. Pantarlih dibentuk PPS dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Muhammadun mengungkapkan, data pemilih yang menjadi bahan coklit pantarlih di Kabupaten Jepara adalah 931.482 pemilih dari 423.169 keluarga.

“Pantarlih akan bertugas sesuai dengan regulasi. Mereka sudah dibekali cara kerja dalam bimbingan teknis. Pantarlih juga mengenakan kartu identitas, rompi dan topi khusus selama bertugas melakukan coklit,” imbuh Muhammadun. (iby/de)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *