Home » PT SAI Apparel, Mulai Bayar Sebagian Upah Lembur Karyawannya
PT SAI Apparel, Mulai Bayar Sebagian Upah Lembur Karyawannya

PT SAI Apparel, Mulai Bayar Sebagian Upah Lembur Karyawannya (Foto: Han/KanalMuria)

GROBOGAN, KanalMuria – Tuntutan buruh PT SAI Apparel Industries Grobogan terkait pembayaran upah lembur membuahkan hasil. Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jateng, Mumpuniati mengungkapkan, upah lembur Januari 2023 untuk sebagian karyawan PT SAI Apparel sudah dibayar.

“Sudah dibayar per Selasa (07/02) untuk upah lembur Januari 2023 kepada 2.415 tenaga kerja. Total pembayaran sekitar Rp 350 juta,” kata Mumpuniati, Jumat (10/02)

Sedangkan untuk upah lembur sejak September 2022, masih dalam proses penghitungan. Namun, Mumpuniati meyakinkan, pihak perusahaan telah berkomitmen melunasi upah lembur tersebut hingga 17 Februari 2023.

Diberitakan sebelumnya, Erma Oktavia, seorang buruh pabrik PT Sai Apparel, Kabupaten Grobogan membongkar perlakuan perusahaan kepada para buruh yang sering di paksa kerja melebihi dari jam kerjanya. Tapi pihak perusahaan tidak mau membayar sebagai hitungan kerja lembur.

Rata-rata kelebihan jam kerja antara 1 hingga 2 jam, sementara pihak buruh sudah meminta kepada perusahaan untuk menghitung sebagai kerja lembur dan di bayar sesuai aturan. Namun pihak perusahaan tidak mempedulikan, justru mengancam akan memecat jika masih mempertanyakan hal itu.

“Sudah lima bulan ini jam kerjanya molor 1 hingga 2 jam,” kata Erma, warga Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jumat (03/02).

Seperti diberitakan, Erma Oktavia, seorang buruh pabrik PT Sae Apparel, Kabupaten Grobogan membongkar perlakuan intimidatif dari pihak manager perusahaan kepada karyawannya melalui video yang diunggahnya di akun Tiktok @akunadilaaa. Dalam video, oknum manager tersebut bahkan sempat menyebut pemilik video itu orang gila.

Rata-rata para buruh mengalami kelebihan jam kerja antara 1 hingga 2 jam, sementara pihak buruh sudah meminta kepada perusahaan untuk menghitung sebagai kerja lembur dan di bayar sesuai aturan. Namun pihak perusahaan tidak mempedulikan, justru mengancam akan memecat jika masih mempertanyakan hal itu.

Sementara Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan menurunkan tim untuk menindaklanjuti dugaan kasus upah lembur pekerja yang tidak dibayar perusahaan. Jajaran Pemprov Jateng pun sigap melayani aduan warga, termasuk buruh.

Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari juga mengungkapkan hal serupa. Ia memastikan, dalam kasus dugaan upah lembur pekerja yang tidak dibayar perusahaan yang terjadi di Grobogan, pihaknya telah menurunkan tim investigasi ke perusahaan padat karya tersebut.

Sakina menjelaskan, uang lembur memang menjadi hak pekerja. Jadi para pemberi kerja tidak diperbolehkan menunda atau menyicil pemberian uang lembur. (iby/de)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *