
Hamili Siswi SMP Hingga Melahirkan, Mandor Bangunan Ditahan Polisi (Foto: Dok Polres Klaten)
KLATEN, KanalMuria – Guntur Sugiatno alias Ganden, seorang mandor bangunan warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten diamankan polisi. Pria berusia 50 tahun itu ditangkap polisi di kontrakannya di daerah Cirebon, Jawa Barat, usai terbukti melakukan pencabulan siswi SMP berusia 15 tahun.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Klaten, Ipda Febryanti, mengungkapkan, Ganden melakukan aksi bejatnya sejak April hingga November 2022. Penjahat kelamin itu mengaku mencabuli korbannya sebanyak 109 kali.
“Pencabulan itu bermula saat tersangka sering mengirim pesan melalui whatsapp ke nomor handphone korban. Dengan bujuk rayu, tersangka kemudian mencabuli korban. Lalu perbuatan bejat itu dilakukan pertama kali di rumah kosong milik orang tua korban. Kemudian berlanjut di rumah tersangka saat kondisi sepi dan di sebuah hotel,” kata Febryanti dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (07/02).
Ganden mengaku, melakukan pencabulan hingga beberapa kali dalam sepekan. Tapi, karena bekerja di luar kota, dia terkadang menggagahi korbannya dua hingga empat kali dalam seminggu.
“Kadang tiga kali, empat kali, dua kali dalam sepekan. Tidak pasti karena saya kerja di luar kota,” ujar pria yang sudah beristri dan mempunyai dua anak tersebut.
Perbuatan tersangka akhirnya terbongkar usai korban mengandung dan melahirkan. Sementara itu, keluarga korban tidak mengetahui anak perempuannya hamil, lantaran tidak terlihat karena tubuhnya yang bongsor.
Pihak keluarga baru mengetahui kehamilan tersebut, usai anaknya mengeluhkan sakit perut sekitar pertengahan Desember 2022. Korban pada awalnya diduga menderita diare, tapi tidak sembuh setelah diberi obat.
Setelah itu, korban dibawa ke dokter dan dinyatakan hamil. Korban kemudian melahirkan di rumah sakit tersebut. Pasca melahirkan anaknya, orang tua korban segera mencari keberadaan tersangka pencabulan. Tapi, saat mendatangi rumah tersangka bersama perangkat desa, Ganden telah melarikan diri.
Atas peristiwa itu, keluarga korban membuat laporan ke Polres Klaten yang langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, tersangka pergi ke Cirebon, Jawa Barat.
“Penyidik PPA Satreskrim Polres Klaten langsung mencari keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan pada 14 Januari 2023,” kata Ipda Febry.
Selain mengamankan Ganden, petugas kepolisian juga menyita barang bukti berupa pakaian, tikar, serta handphone. Tersangka dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Sementara itu, tersangka berdalih perbuatan asusila itu dilakukan atas suka sama suka. Tersangka merayu korban dan sering membelikan pulsa atau paketan data seluler. (iby/ok)