
Pedagang Sayur Malam Pasar Bitingan Batal Boyongan ke Pasar Babe (Foto: Iby/KanalMuria)
KUDUS, KanalMuria – Rencana relokasi pedagang sayur malam di area Pasar Bitingan ke Pasar Barang Bekas (Babe) di Kecamatan Jati, batal terlaksana. Keputusan itu terwujud usai Pemkab Kudus menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan perwakilan pedagang sayur dan pihak terkait di Ruang Rapat Dinas Perdagangan, Rabu (08/02).
“Keputusan ini sudah disepakati bersama, pedagang tidak boleh lagi berjualan di pinggir jalan. Para pedagang akan kami tata di dalam kompleks halaman Pasar Bitingan dan lahan eks gedung Matahari Mall tidak boleh digunakan untuk berdagang,” kata Plt Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jadmiko Muhardi Setiyanto saat rakor tersebut.
Dia menyebut, setidaknya terdapat 175 pedagang sayur yang akan dilakukan penataan. Namun, jumlah itu masih bisa bertambah. “Pemindahan pedagang sayur malam ke lokasi baru menunggu penyiapan sarana dan prasarana lokasi baru,” sambungnya.
Jadmiko menekankan, penataan dan penertiban pedagang sayur malam di sekitar Pasar Bitingan mengedepankan aspek ketentraman, ketertiban, kebersihan dan kondusifitas wilayah.
Penataan, akan dilakukan bersama dalam waktu maksimal tujuh minggu usai rakor. Jika terdapat pedagang yang enggan menaati kesepakatan, akan direlokasi ke tempat baru.
Sebagai informasi, rakor tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan bersama yang ditanda tangani seluruh pedagang dan sejumlah pihak. Kesepakatan bermaterai itu berlaku setelah dilakukan penataan di dalam Pasar Bitingan.
Setelah adanya penataan, para pedagang diwajibkan mentaati ketentuan yang telah ditetapkan dan apabila melakukan pelanggaran, bersedia menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Area dalam Pasar Bitingan hanya digunakan untuk transaksi jual-beli, tidak digunakan untuk parkir,” lanjut Jadmiko
Penataan parkir sudah ditentukan, sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas dan hanya melakukan bongkar tanpa transaksi jual beli di lokasi bongkar. Titik parkir yang diperbolehkan, di antaranya, Jalan Loekmono Hadi sisi timur, Terminal Getas, Ruko Panjunan, Jalan Ramelan sisi timur dan Jalan Wachid Hasyim sisi barat.
Penggunaan kendaraan untuk mobilitas bongkar dan angkut barang dagangan ke dalam Pasar Bitingan tidak dizinkan. Sebagai gantinya, proses bongkar angkut itu sebisa mungkin memanfaatkan tenaga kuli yang ada di Pasar Bitingan.
“Juru parkir yang mempunyai surat tugas, berhak melarang pedagang berjualan di tempat parkir. Selain itu, pedagang yang akan menggunakan listrik wajib minta izin pemilik dan melaporkan kepada Dinas Perdagangan,” ujar Jadmiko.
Dia berharap semua yang hadir pada rakor dapat membantu mensosialisasi kepada semua pedagang dalam penataan dan penertiban pedagang sayur malam di sekitar Pasar Bitingan.
“Apabila ditemukan tindakan provokatif kepada para pedagang dan unsur yang terkait di Pasar Bitingan untuk tidak mentaati kesepakatan dalam rapat koordinasi ini akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya. (iby/de)