Home » Melalui Program Inovasi Kejari Kendal Pacu Bumdes Miliki Badan Hukum
Melalui Program Inovasi Kejari Kendal Pacu Bumdes Miliki Badan Hukum

Melalui Program Inovasi Kejari Kendal Pacu Bumdes Miliki Badan Hukum (Foto: Dok Diskominfo Kendal)

KENDAL, KanalMuria – Kejaksaan Negeri Kendal melalui program inovasi Adhiyaksa Peduli Pemberdayaan Bumdes, memberikan supervisi kepada Pemerintah Desa di Kecamatan Limbangan. Supervisi ini terkait Pemberdyaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), di Promas Grandland Nglimut Gonoharjo, Kecamatan Limbangan, pada Kamis (02/02).

Kajari Kendal, Erny Veronica menyampaikan, kegitan ini merupakan program inovasi dari Kejaksaan Negeri Kendal untuk ikut serta dalam mendukung dan mengamankan pembangunan, termasuk pembangunan desa.

Melansir dari laman kendalkab.go.id, Erny Veronica mengatakan, bahwa pada pasal 30B Kejaksaan berwenang menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan, termasuk pembagunan desa.

Erny menjelaskan, pada Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN Tahun 2020-2024 yaitu Prioritas Nasional untuk memperkuat Ketahanan Ekonomi yang Berkualitas dan Berkeadilan.

Menurut Kajari Kendal, salah satu indikator pemerintah desa yang baik dan bersih, bisa dilihat jika Pemdes tersebut sudah mendorong pemberdayaan masyarakatnya, salah satunya melalui Bumdesa.

“Ini sudah sesuai dengan visi misi Bupati Kendal dan visi misi Pemerintah Pusat. Maka, mari kita bangun dan kembangkan Bumdesa atau Bumdesma. Kita harus bergerak bersama-sama. Agar yang belum berbadan hukum untuk segera bisa didaftarkan, dan kami akan terus mendorong dan memberikan pendampingan. Sehingga Bumdes atau Bumdesma di Kabupaten Kendal semuanya memiliki Badan Hukum,” tutur Erny Veronica.

Kejari berharap, melalui program inovasi ini, Bumdes atau Bumdesma di Kecamatan Limbangan nantinya bisa menjadi contoh bagi kecamatan lain untuk bergerak. Jika semua Bumdesa se-Kabupaten Kendal sudah bergerak, maka akan terlihat peningkatan ekonomi daerah melalui pemberdayaan peran Bumdesma atau Bumdesa.

Salah satu peserta yang ikut dalam kegiatan itu, Ely Matofani Direktur Bumdes Desa Limbangan menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejari Kendal dan Pemkab Kendal, karena melalui acara ini dapat memacu semangat para pengurus Bumdes ke depan bisa lebih maju.

Ia berharap, Bumdes yang dikelolanya segera berbadan hukum dan bisa lebih luas lagi dalam pengelolaannya, yang tak lain adalah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.

Acara ini, selain dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba beserta para staf, juga dihadiri Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni, Camat Limbangan, Alfebian Yolando, dan diikuti para Kepala Desa beserta Direktur Bumdes di Kecamatan Limbangan.

Camat Limbangan, Alfebian Yolando mengapresiasi Kajari Kendal dan Kepala Dispermasdes Kendal yang sudah hadir dalam HUT Bumdes tahun 2023, sekaligus memberikan supervisi kepada Pemerintah Desa di Kecamatan Limbangan.

“Harapannya dalam forum ini bisa dimanfaatkan dengan sebaik-sebaiknya, karena dari 20 Kecamatan di Kabupaten Kendal baru Limbangan yang pertama ini dilakukan supervisi terkait pendampingan Pemeberdayaan Bumdes atau Bumdesma,” kata Alfebian.

Sementara itu, Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni mengatakan, total riil Bumdes di Kabupaten Kendal ada 241. Untuk Bumdes yang sudah berbadan hukum baru 23, sedangkan 142 Bumdes baru proses pendaftaran.

Ia mengungkapkan, bahwa musyawarah yang dilakukan oleh Pemerintah Desa untuk pendirian Bumdes, itu hanya sebagai bukti pendirian Bumdes, dan harus didaftarkan ke Kementerian HUKUM dan HAM, agar Bumdes tersebut bisa memiliki legalitas yang sah secara hukum. (jt/ion)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *