
BPS: Melandai, 64 Kota Lebih Tinggi dari Inflasi Nasional (Foto: Ilustrasi)
JAKARTA, KanalMuria – Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka inflasi Januari 2023 berada di angka 5,28 persen secara tahunan. Angka itu jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan inflasi tahunan pada Januari 2022 yang mencapai 2,18 persen.
Tapi, inflasi tersebut melandai dari Desember 2022 yang mencapai 5,51 persen. Bahkan, laju inflasi tahunan ini jauh menurun dari titik puncak inflasi pada September 2022, sebesar 5,95 persen.
Kepala BPS Margo Yuwono mengungkapkan, indeks harga konsumen diperiode Januari 2023 sebesar 113,98. “Dari 90 kota secara tahunan, sebanyak 26 kota yang inflasinya lebih rendah dibandingkan inflasi nasional. Sedangkan 64 kota inflasinya lebih tinggi dari inflasi nasional,” kata Yuwono dalam konferensi pers, Rabu (1/02).
Untuk inflasi tertinggi, dicatatkan Kotabaru sebesar 7,78 persen. Angka tersebut menjadi yang tertinggi dari 90 kota yang disurvei BPS.
Terdapat beberapa komoditas penyumbang inflasi di Kotabaru. Yaitu tarif angkutan udara, bahan bakar rumah tangga, bensin, beras, rokok kretek filter hingga bawang merah.
“Menurut pulau, inflasi tertinggi terjadi di Sumatera, di Kota Bukittinggi yang mencapai 7,17 persen. Untuk Pulau Jawa, inflasi tertinggi dicatatkan Bandung dengan 7,37 persen,” ujarnya.
Lalu di Bali dan Nusa Tenggara, Kupang menjadi daerah dengan inflasi tertinggi dengan 7,08 persen. Sementara di Maluku Papua, inflasi terendah dicatatkan Sorong sebesar 3,23 persen, dan tertinggi dialami Manokwari, 6,08 persen.
Yuwono menyebut kenaikan harga yang ditunjukkan meningkatnya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran menjadi penyebab inflasi keseluruhan secara tahunan.
“Dari kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 5,82 persen, kelompok pakaian dan alas kaki 1,07 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga 3,62 persen, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga 4,28 persen, kelompok kesehatan 3,04 persen kelompok transportasi sebesar 13,91 persen.
Selanjutnya, untuk kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya 2,87 persen, kelompok pendidikan sebesar 2,8 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran 4,46 persen dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 6,15 persen. Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,22 persen. (iby/syn)