
21 Desa di Batang, Masuk Kategori Kemiskinan Ekstrem yang Harus Dientaskan (Foto: Dok MC Batang)
BATANG, KanalMuria – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Bupati Wihaji dan Wakilnya Suyono telah habis sejak 2017 sampai dengan 2022. Pada masa transisi kepemimpinan kepala daerah yang dipimpin Penjabat Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki, maka untuk 2023 sampai 2026 mengacu pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).
“Ke depan sebagai pengganti RPJMD untuk perencanaan program pembangunan 2023 sampai 2026, kita mengacu pada RKPD, termasuk tahun ini. Yang sama atau bahkan tahun 2018 kita juga mengikuti ataupun pedoman RKPD,” kata Lani Dwi Rejeki, saat sambutan dalam RKPD di Aula Bupati, Kabupaten Batang, Selasa (31/01).
Dikutip dari laman batangkab.go.id, Lani menyebutkan, di dalam RKPD yang akan menjadi pedoman kepemimpinan dalam membangun Kabupaten Batang ada tiga hal yang difokuskan.
“Fokus pertama, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Kedua meningkatkan penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan yang ketiga meningkatkan ketahanan pangan daerah serta terwujudnya kondisi sosial dan budaya masyarakat,” jelasnya.
Ia menyebutkan, ketiga hal yang menjadi fokus pembangunan itu disusun bersama dalam rapat RKPD. “Oleh karena itu, saya mohon saran dan masukan dari Bapak Ibu semuanya agar RKPD yang kita susun nanti benar-benar sudah mencerminkan kebutuhan masyarakat yang ada di Kabupaten Batang,” tegasnya.
Pj Bupati Batang juga menyatakan dalam penyusunan RKPD untuk fokus pada program peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Karena Batang kini merupakan daerah yang strategis dan seksi bagi investor maupun tenaga kerja dari berbagai daerah.
Hal itu, lanjut dia, tidak lain karena adanya Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, yang dipertengahan 2023 beberapa industri sudah mulai beroperasi. Maka perlu adanya peningkatan SDM agar memiliki daya saing yang kuat dari tenaga kerja luar daerah.
Adapun sektor unggulan ekonomi berbasis kerakyatan seperti UMKM, yang dimiliki Pemkab Batang, harus diberi pembinaan dan lebih dikuatkan lagi dengan pendampingan pemodalan.
Ia menambahkan, di Kabupaten Batang desa yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem ada di 21 desa. Namun demikian dari keseluruhan jumlah penduduk di Kabupaten Batang, yang berstatus kemiskinan ekstrem kurang lebih 1,55 persen. “Tidak terlalu banyak, namun ini juga menjadi fokus kita untuk segera segera dientaskan pada program 2024,” ujar dia. (jt/ion)