Home » Polres Purbalingga Ringkus Pelaku Pencurian di SD Negeri 1 Brobot
Polres Purbalingga Ringkus Pelaku Pencurian di SD Negeri 1 Brobot

Polres Purbalingga Ringkus Pelaku Pencurian di SD Negeri 1 Brobot (Foto: Dok Humas Purbalingga)

PURBALINGGA, KanalMuria – Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SD Negeri 1 Brobot, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga. Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian diamankan berikut barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto dalam konferensi pers, Senin (30/01) mengatakan, Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SD Negeri 1 Brobot. Peristiwa pencurian diketahui pada hari Rabu (4/01).

Tersangka yang diamankan yaitu JA, 39, warga Desa Beji, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga. “Modus yang dilakukan pelaku yaitu merusak pintu ruangan, kemudian mengambil sejumlah barang di dalam sekolah tersebut,” katanya didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Setyan.

Dijelaskan, dari laporan pihak sekolah kemudian Satreskrim Polres Purbalingga bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Bojongsari melakukan penyelidikan. Setelah beberapa waktu, pelaku berhasil diidentifikasi dan kemudian diamankan pada Sabtu (28/01).

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit LCD Proyektor merk EPSON EB-X200 Model H555C warna Putih, sebuah tas warna Hitam merk EPSON, sebuah kabel VGA warna hitam dengan ujung kepala warna biru, sebuah kabel power dan sebuah tang dengan gagang warna merah yang dipakai pelaku beraksi.

“Tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya dia pernah menjalani hukuman selama tujuh bulan karena mencuri traktor di wilayah Kecamatan Mrebet,” jelasnya.

Dari keterangan tersangka, selain melakukan pencurian di SD Negeri 1 Brobot, dia juga melakukan pencurian di sejumlah tempat lain yaitu pada November 2022 melakukan pencurian 30 batang besi di Desa Beji, lalu pencurian empat mesin serut kayu di Desa Karangbanjar Kecamatan Bojongsari.

Kemudian pada September 2022 melakukan pencurian dua buah kantong padi di Desa Beji, pada Januari 2022. Pencurian lainnya berupa mesin pompa air di Desa Beji, Desember 2021. Kemudian pencurian 1 ekor kambing di Desa Beji dan November 2021 pencurian seekor burung Murai Batu di Desa Beji.

Kasat Reskrim menambahkan, kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun. (jt/ok)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *