DEMAK, KanalMuria – Pelaksanaan Pemilihan kepala desa serentak di wilayah kabupaten Demak tinggal menghitung hari. Sesuai agenda yang tertuang dalam keputusan bupati Demak nomor 141.1/135 Tahun 2023 pemungutan suara dilaksanakan pada Minggu 8 Oktober 2023.
“Untuk pelaksanaan pemungutan suara kades pada Minggu 8 Oktober. Dilaksanakan serentak di 55 desa dari 14 kecamatan di Kabupaten Demak,” Kata Sekdin Permasdes P2KB kabupaten Demak Edi Purwanto, Rabu (04/10).
“Adapun tahapan saat ini memasuki masa kampanye dan hari tenang tanggal 5 hingga 7 Oktober. Dan juga penyiapan TPS oleh panitia di desa,” tambah Edi Purwanto, dikutip dari demakkab.go.id.
Secara rinci desa yang mengikuti Pilkades di 14 kecamatan meliputi Kecamatan Mranggen 4 desa, Karangawen 3 desa, Guntur 9 desa, Sayung 1 desa, Kecamatan Karangtengah 6 desa.
Sedangkan Kecamatan Wonosalam 4 desa, Dempet 4 desa, Gajah 1 desa, Karanganyar 4 desa, Mijen 3 desa, Demak 1 desa, Bonang 8 desa, Wedung 5 desa dan Kecamatan Kebonagung 2 desa. (tra/de)