
Pati, 27/01 – Gerakan Masyarakat Tolak Korupsi (GERMAP) Kabupaten Pati secara resmi melayangkan Dumas (Aduan Masyarakat) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait dugaan aliran dana Bupati Pati Sudewo. Surat aduan tersebut tertanggal 22 Januari 2026 dan ditujukan langsung kepada KPK RI, dengan tembusan kepada Presiden RI, Kementerian Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Kapolri, dan Kejaksaan Agung RI.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua GERMAP Pati, Yayak Gundul, GERMAP mendesak KPK untuk mengusut tuntas dugaan aliran dana yang menyeret nama Bupati Pati Sudewo, yang disebut-sebut berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026 di wilayah Kabupaten Pati. Aduan tersebut juga menyinggung keterkaitan lingkungan DPRD Kabupaten Pati, khususnya terkait proses dan hasil Panitia Khusus (Pansus) pemakzulan Bupati Pati yang berujung pada putusan memenangkan bupati hingga 31 Oktober 2025.
Sebagai bentuk penguatan sikap dan penyampaian aspirasi, Yayak Gundul bersama GERMAP menggelar aksi demonstrasi singkat di depan Gedung DPRD Kabupaten Pati pada Selasa, 27 Januari 2026. Aksi tersebut diikuti sekitar 13 orang saja, jumlah yang relatif kecil namun ditegaskan sebagai aksi simbolik yang terukur dan terarah.
Dalam aksi itu, sekitar 13 massa membawa beberapa spanduk, dan Spanduk-spanduk tersebut diletakkan di depan Gedung DPRD Pati sebagai bentuk penyampaian pesan moral dan tekanan publik. Tidak ada orasi panjang maupun aksi lanjutan.
Setelah meletakkan spanduk, Yayak Gundul bersama 13 orang tim GERMAP langsung meninggalkan lokasi tanpa insiden dan tanpa pengawalan massa tambahan. Aksi berlangsung singkat dan tertib.
/red.






