
4 Pengedar Diringkus, Satnarkoba Polres Sragen Berhasil Kembangkan Kasus Peredaran Psikotropika (Foto: Dok Humas Polres Sragen)
SRAGEN, KanalMuria – Jajaran Satuan Narkoba menangkap 4 tersangka peredaran psikotropika. Keempat tersangka itu di antaranya berinisial IS alias Ikbal, 20, warga Sragen Wetan, MS alias Fando, 18, warga Sragen wetan, RH alias Comil, 22, warga Sragen Tengah dan tersangka R, 25, warga Sragen Wetan Sragen.
Kapolres Sragen dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba AKP Rini Pengstuti menjelaskan, saat ini keempat tersangka tengah menjalani penyidikan diruang Satuan Narkoba untuk proses hukum sebagaimana dimaksud melanggar pasal 62 jo 60 ayat (2) Undang-Undang R.I No.5 Th.1997 tentang Psikotropika, dengan status sebagai pengedar.
“Keempat pelaku pengedar psikotropika telah kita tetapkan sebagai tersangka, dan masih terus kita lakukan pendalaman perkara, untuk mengetahui masih adanya tersangka lain yang mengait dalam perkara ini,” kata AKP Rini, Rabu (06/09).
AKP Rini menerangkan, pada Senin (04/09) pukul 08.00 WIB di TKP kandang ayam kampung Widoro Kelurahan Sragen Wetan, ditangkap tersangka penyalahgunaan psikotropika bernama berinisial IS alias Iqbal. Dari keterangan warga yang memberikan informasi kepada Polres Sragen, tersangka diketahui sering menggunakan psikotropika.
Dari informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan di tempat kejadian, kemudian berhasil mengamankan pelaku berinisial IS alias Ikbal, dengan barang bukti berupa 40 butir obat terlarang jenis alprazolam dan 3 butir jenis riklona.
Di lokasi penangkapan tersangka IS tersebut, petugas juga menyita dompet, tas serta uang tunai diduga hasil penjualan obat terlarang sebesar Rp155.000 serta handphone milik tersangka.
Saat dilakukan penyidikan terhadap tersangka IS alias Iqbal, petugas menemukan fakta baru yang mengait kepada tersangka lain. Ketika dilakukan investigasi, kemudian petugas kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi berinisial RH alias Comil untuk dimintai keterangan.
Namun dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan keterangan di luar dugaan, yang kemudian menyatakan saksi RH alias Comil, yang diduga keras terkait dalam perkara penyalahgunaan psikotropika yang dilakukan tersangka.
Tak cukup dengan temuan itu, dengan ditetapkannya dua orang tersangka, petugas juga masih menyelidiki perkara ini, hingga berhasil mengidentifikasi dua tersangka lainnya, yakni MS alias Fando, 18, warga Sragen wetan dan tersangka R, 25, warga Sragen, yang merupakan kakak beradik.
Dari tangan tersangka MS alias Fando, petugas mengamankan barangbukti sebanyak 30 butir pil alprazolam, HP, serta dompet, dan dari penangkapan tersangka R, 25, petugas mengamankan barangbukti HP.
“Dari keempat tersangka ini, tiga di antaranya sebenarnya mengantongi surat izin dari dokter. Namun oleh ketiga tersangka disalahgunakan, untuk diperjual belikan. Untuk pelanggaran hukum tersebut, kemudian kita lakukan tindakan hukum, sebagaimana dimaksud pasal 62 jo 60 ayat (2) Undang-Undang R.I No.5 Th.1997 tentang Psikotropika, dengan status sebagai pengedar,” tegas AKP Rini.
Saat ini, pihak Polres Sragen masih terus melakukan penelusuran peredaran obat-obatan terlarang. Meski acapkali memiliki izin dari dokter, namun hal itu telah disalahgunakan oleh para tersangka untuk diperjual belikan di wilayah Sragen, dimana hal itu tidak menutup kemungkinan, akan adanya tersangka lain yang terkait dengan para tersangka. (jt/ok)