Home » 21 Pekerjaan Infrastruktur Belum Selesai, Bukan Berarti Proyek Mangkrak
21 Pekerjaan Infrastruktur Belum Selesai, Bukan Berarti Proyek Mangkrak

21 Pekerjaan Infrastruktur Belum Selesai, Bukan Berarti Proyek Mangkrak (Dok Diskominfo Rembang)

REMBANG, KanalMuria – Pemerintah Kabupaten Rembang tahun 2022 ini melakukan peningkatan dan pelebaran puluhan ruas jalan. Pembangunan 26 paket ruas jalan merupakan kebijakan percepatan pembangunan untuk memperlancar akses roda perekonomian masyarakat.

Hingga saat ini terdapat lima proyek pembangunan infrastruktur jalan yang sudah selesai. Proyek ini, meliputi jalan Sekararum-Dresi, Sekararum- Sumber, Kalipang-Nglojo Kecamatan Sarang, ruas jalan Kenongo-Menoro, Kepohagung-Pragen Kecamatan Pamotan.

Sedangkan 21 pekerjaan infrastruktur belum dapat diselesaikan hingga batas akhir pekerjaan. Penyebab keterlambatan pekerjaan infrastruktur itu, salah satunya disebabkan adanya lelang ulang karena saat lelang pertama tidak ada penyedia yang memenuhi syarat. Sehingga harus dilakukan lelang ulang yang membutuhkan cukup waktu. Hal ini sebagaimana disampaikan Bupati Rembang, H Abdul Hafidz, Kamis (29/12).

“Akhirnya kita baru bergerak (pekerjaan dimulai, Red) pada awal hingga akhir November. Hitung-hitungan teknis memang masih dimungkinkan, tetapi ternyata ada kendala hujan, dalam tempo 10 hari Pertamina tidak mengeluarkan aspal curahnya, jadi kelimpungan semua, nah ini yang terjadi di luar dugaan,” ungkap Bupati, seperti dilansir dari laman rembangkab.go.id.

Bupati Hafidz menegaskan, pekerjaan infrastruktur yang belum rampung harus diselesaikan. Pemkab memberikan perpanjangan waktu kepada pemborong dengan konsekuensi denda yang harus dibayar. Pekerjaan yang tidak selesai pada akhir tahun anggaran dapat diperpanjang sesuai Peraturan Bupati Nomor 57 tahun 2018. Dalam Perbup itu, waktu tambahan yang diberikan kepada penyedia selama 50 hari.

“Kegiatan yang berjalan ini harus selesai meskipun mundur, tidak akan mangkrak. Karena kami punya regulasi kalau kegiatan tidak selesai pada tahun berjalan, maka bisa diperpanjang sampai 50 hari di tahun berikutnya. Itu ada Perbupnya dan sudah berdasar pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021, dengan konsekuensi rekanan kena denda,” katanya.

Bupati memaklumi adanya tanggapan miring dari masyarakat atas keterlambatan puluhan proyek pembangunan. Bupati memastikan pekerjaan yang belum dapat diselesaikan itu tidak ada penyelewengan dana yang dilakukan jajaran Pemkab Rembang.

Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU Taru) Nugroho menambahkan, denda bagi pemborong adalah satu per mil per hari (1/1000) dari nilai kontrak. Sehingga jika 50 hari perpanjang maka denda yang harus dibayar 5 persen dari nilai kontrak.

Jika pekerjaan pembangunan infrastruktur itu tidak diselesaikan maka dapat mengakibatkan dampak negatif. Seperti konstruksi jalan yang ada menjadi rusak, terganggunya kegiatan perekonomian warga, berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas dan yang pasti menimbulkan gejolak di masyarakat.

“Kami akan bersikap memberikan kesempatan kepada semua penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan,” tegasnya. (iby/de)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *