
17 Orang Tertangkap Razia Sabung Ayam, Dibebaskan (Foto: Han/KanalMuria)
GROBOGAN, KanalMuria – Sebanyak 17 orang, berikut 76 unit sepeda motor, dan 21 ekor ayam yang sempat diamankan petugas dalam penggerebekan perjudian sabung ayam di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Minggu (29/01) lalu, di bebaskan.
Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa mengatakan, dari 17 orang yang tertangkap razia mengaku sebagai penonton, selain itu, kurangnya barang bukti.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mereka kita lepaskan karena tidak cukup bukti. Mereka mengaku sebagai penonton saja,” ungkapnya, Kamis (16/02).
Dia menjelaskan, usai pemeriksaan pihaknya menginformasikan kepada masyarakat untuk mengambil kendaraan dengan bukti BPKB. “Warga yang mengambil juga kita lakukan pemeriksaan. Ke-76 motor dan ayam kita kembalikan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, saat penggerebekan sejumlah orang melarikan diri. Namun polisi berhasil mengamankan 17 orang pelaku perjudian sabung ayam.
Polisi juga mengamankan 76 unit motor yang ditinggal lari pemiliknya saat penggerebekan. Kemudian, juga 21 ekor ayam aduan yang digunakan judi sabung ayam.
Dalam penggerebekan itu, petugas dibantu personel dari Kodim 0717 Grobogan. Saat itu, Kapolres menjelaskan, penggerebekan tersebut menjadi bukti pihaknya merespon cepat laporan masyarakat. Pihaknya pun membuka seluas-luasnya kepada masyarakat pengaduan apa pun terkait dengan kamtibmas. (han/de)